Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Land Cruiser Tertangkap Miliki Tiga Pelat Nomor, Ini Kata Kasubdit Gakkum Polda

Kompas.com - 02/08/2016, 20:28 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan kebijakan ganjil genap saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Namun, pagi tadi, sebuah mobil Toyota Land Cruiser kedapatan memiliki tiga pelat nomor polisi berbeda yang terpasang secara bertumpuk di kendaraan untuk mengakali petugas.

Terungkapnya kepemilikan tiga plat untuk satu kendaraan ini berawal saat petugas Dishub melihat mobil Land Cruiser bernopol B 1541 SJO melintas di kawasan Bundaran HI, sekitar pukul 08.00 WIB. Mendapati nomor polisinya tidak sesuai dengan tanggal genap, kendaraan tersebut dihentikan petugas.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan dirinya belum mengetahui adanya laporan mengenai hal tersebut.

"Saya enggak tahu mobil yang mana, belum ada laporan. Tidak ada (mobil Land Cruiser) saya cek di kantor," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/8/2016).

Budiyanto pun mengungkapkan saat masa uji coba ganjil genap ini belum dikenakan sanksi tilang bagi pelanggar.

Ia pun mengatakan bagi pemalsu pelat kendaraan juga hanya akan dikenai sanksi teguran saat masa uji coba. Namun, jika ada pengendara yang memalsukan surat-surat tanda kendaraan bermotor baru akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau pemalsuan itu berkaitan dengan surat-surat. Kalau pelat nomor pelanggaran lalu lintas biasa, TNKB tidak sesuai spektek seperti diatur dalam Pasal 280 ayat 1. Sanksi pidana 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Selama uji coba kami hanya memberikan teguran lisan," ucapnya.

Adapun bunyi Pasal 280 ayat 1 UU Lalu lintas yakni: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (Baca: Land Cruiser Gunakan Tiga Pelat Nopol Tertangkap di Bundaran HI)

Sebelumnya, Staf Sekretariat Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrnas) DKI Jakarta, Intan Berlian, mengatakan mobil Land Cruiser bernopol B 1541 SJO diberhentikan petugas Dishub di kawasan Bundaran HI.

Saat dicek terdapat dua pelat yang tertumpuk di belakang plat awal, dua pelat tersebut tertera nopol B 1344 SGO dan B 1283 RFR. Pengendara mengaku mobil merupakan mobil dinas dan dua nomor plat lain juga milik kendaraan dinas instansinya bekerja.

"Pemilik kendaraan langsung ditilang karena ini pemalsuan plat kendaraan. Sekarang mobil dan pengendaranya dibawa ke Ditlantas Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (Baca: Ahok Ingin Pelanggar Aturan Pelat Nomor "Dibully" di Medsos)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya 'Cawe-cawe' Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya "Cawe-cawe" Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com