Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Kekerasan Anak? Ayo Lapor Melalui TePSA

Kompas.com - 02/08/2016, 21:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI meluncurkan Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) 1500771.

Layanan pengaduan tersebut melayani masyarakat selama 24 jam, 7 hari penuh. TePSA diluncurkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah mengatasi berbagai kasus kekerasan terhadap anak.

Peluncuran TePSA dilaksanakan pada acara "One Day Children" dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional di Pelabuhan Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (2/8/2016).

"Sebelumnya hanya hari kerja, sekarang 24 jam penuh. Jadi jangan ragu untuk menelepon semisal ditemui berbagai persoalan anak," kata Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa dalam acara peluncuran tersebut seperti yang dikutip dari siaran pers Kemenkes.

Dalam kesempatan itu, Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa juga membagikan akta kelahiran kepada 750 anak.

Hadir pula dalam acara ini pemerhati anak, Seto Mulyadi, dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher.

Menurut Khofifah, ada beragam persoalan anak, mulai dari penelantaran, kekerasan seksual, eksploitasi, hingga perdagangan anak.

Ia berharap, Tepsa ini dapat mendorong percepatan tindak lanjut terhadap laporan terkait persoalan anak. "Jangan ragu, hubungi saja TePSA. Mau konsultasi pun boleh," tambah dia.

Menurut dia, saat ini kekerasan terhadap anak menjadi momok bagi tumbuh kembang anak.

Ia juga mengatakan, keberadaan Perppu Perlindungan Anak yang tidak lama lagi akan diundangkan tersebut diharapkan mampu meminimalkan kasus kekerasan terhadap anak.

Nantinya, sosialisasi undang-undang tersebut kepada seluruh masyarakat akan diperluas.

Namun demikian, lanjut dia, diperlukan langkah preventif dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Khofifah mengingatkan para orang tua untuk selalu waspada terhadap segala kemungkinan yang bisa terjadi terhadap anak dengan memberi perlindungan terbaik.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com