JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Bripka Triyanto ditangkap tim khusus (Timsus) Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, lantaran telah melakukan penipuan dan menjadi calo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan Triyanto telah dipecat dari institusi Polri sejak Juni 2016 lalu. Ia dipecat lantaran melakukan pelanggaran desersi.
"Yang bersangkutan sudah dipecat pada Juni 2016 lalu. Dia melakukan pelanggaran desersi, dia meninggalkan tugas," ujar Awi saat dihubungi Kompas.com Rabu (3/8/2016).
Awi menegaskan saat Triyanto ditangkap tim khusus (Timsus) Satpas SIM Daan Mogot dirinya sudah bukan lagi anggota Polri. Ia menjelaskan peristiwa penangkapan oknum polisi ini berawal dari aduan korban. (Baca: Tito Mengaku Ingin Berantas Makelar Kasus, Calo, dan Pungli )
Korban bernama Efriyanti meminta tolong kepada pelaku untuk membuatkan SIM. Namun SIM tersebut tak jadi-jadi. Hingga akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Satpas Daan mogot.
Saat ditangkap, pelaku hendak membawa 7 orang peserta uji SIM. Untuk 1 orangnya dimintai uang seharga Rp 700.000.
"Dia tertangkap karena membohongi korbannya. Dia menawarkan jasa ambil SIM Rp 700.000 dapat SIM tapi ternyata enggak lulus juga. Berarti kan enggak bisa, sistem sudah berjalan tidak bisa bermain-main, tidak bisa KKN," kata Awi. (Baca: Kapolda Akan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Jadi Calo SIM)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.