JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan uji coba pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap telah berjalan sepekan lamanya. Namun, tiap harinya jumlah pelanggar kian meningkat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan hal tersebut dimungkinkan karena masyarakat belum benar-benar yakin mengenai aturan ganjil genap ini benar-benar terus diawasi ataukah hanya sementara saja.
Padahal, menurut Awi, tiap harinya kepolisian bersama Dishub DKI terus melakukan pengawasan terhadap para pelanggar aturan tersebut.
"Dari analisa kami memang mereka kebanyakan masih coba-coba, bahwasanya ini betul enggak aturan ini dimainkan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8/2016).
Awi menuturkan selama uji coba ini petugas di lapangan hanya memberikan teguran secara persuasif kepada pelanggar. Namun, pada pekan depan menurut dia sanksi berupa teguran tertulis mulai akan diberlakukan.
Selain itu, agar menimbulkan efek jera, para pelanggar juga akan dikirimkan sanksi tertulis yang dikirimkan ke kantornya. Menurut Awi, hal itu agar para pelanggar merasa malu dan tidak mengulanginya lagi.
"Minimal adalah efek jera atau rasa malu, sehingga mereka lebih taat ya. Budaya tertib ini tidak semudah membalikan telapak tangan, karena ini kan terkait kultur," ucapnya.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. (Baca: Mayoritas Pelanggar Ganjil Genap pada Pagi Hari)
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.