Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ditilang Jadi Alasan Pengendara Langgar Jalur Ganjil Genap

Kompas.com - 05/08/2016, 11:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumat (5/8/2016) ini merupakan hari kedelapan uji coba penerapan pembatasan kendaraan bermotor roda empat berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.

Di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang mengarah ke Semanggi, aparat gabungan melakukan penjagaan.

Pada Jumat pagi masih banyak kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Hari ini, berdasarkan aturan, hanya kendaraan berpelat ganjil yang boleh melintas.

Para pengendara yang melanggar, saat diberhentikan petugas rata-rata mengatakan sudah mengetahui peraturan tersebut. Namun mereka beralasan,  karena saat ini masih tahap uji coba dan belum dikenakan sanksi, mereka masih nekat melintasi kawasan tersebut.

Salah seorang pengendara mobil bernama Muhammad Darsa yang diberhentikan petugas mengaku nekat memasuki kawasan tersebut karena belum dikenakan sanksi tilang.

"Sudah tahu sebenarnya. Kena tilangnya mulai tanggal 30 Juli kan? Jadi sekarang kan belum kena tilang, besok-besok sih saya enggak berani masuk sini lagi," kata Darsa saat berbincang dengan Kompas.com di lokasi.

Darsa mengatakan, dirinya sudah mengetahui peraturan soal ganjil genap dari media massa. Ia berjanji kepada petugas yang menegurnya bahwa dirinya tidak akan melanggar lagi.

"Besok-besok enggak lagi deh Pak, tadi karena saya tahu belum ditilang dan tadi disuruh ambil barang di kantor deket sini, makanya saya masuk wilayah ganjil genap," ucapnya.

Alasan yang sama dikemukan pengendara lainnya bernama Dony. Ia menuturkan terpaksa melintasi kawasan tersebut dengan kendaraan berpelat genap karena menurut dia sistem ganjil genap baru berlaku mulai 30 Agustus 2016.

"Belum ditilang kan sekarang? Besok-besok sih kalau tanggal ganjil saya pakai mobil satu lagi yang pelatnya ganjil," kata dia.

Salah satu petugas kepolisian berpangkat Iptu yang berjaga di lokasi tersebut mengakui banyaknya pelanggar lantaran belum diberlakukan sanksi tilang. Namun, menurut dia jika sudah diberlakukan sanksi tilang, jumlah pelanggar akan menurun.

"Alasannya klasik, karena belum ditilang makanya mereka berani melanggar. Tapi nanti, kalau udah ditilang sih mereka pasti enggak berani," ujarnya.

Dari catatan anggota yang bertugas di lokasi tersebut sejak pukul 07.00 hingga pukul 10.00 WIB, sebanyak 126 kendaraan berpelat genap dipinggirkan untuk ditegur pengendaranya.

Sementara itu, kondisi arus lalu lintas di Jalan Gatot Soebroto dari Cawang ke Semanggi pagi ini terpantau ramai lancar. Arus sebaliknya pun sama.

Namun kondisi arus lalu lintas dari arah Warung Buncit mengarah ke Kuningan terpantau padat. Adapun arah sebaliknya ramai lancar.

Berdasarkan peraturan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor itu, pada tanggal genap hanya kendaraan yang angka terakhir nomor pelatnya genap yang boleh melintas. Demikian juga pada tanggal ganjil, yang boleh melintas hanya yang angka terakhir pelat nomornya ganjil.

Kebijakan itu hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kompas TV Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com