JAKARTA, KOMPAS.com - Andro dan Nurdin merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir pada 2013 lalu. Karena merasa dirugikan, mereka pun menggugat negara untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan pihaknya akan mendalami lagi kasus pembunuhan tersebut. Hal itu untuk mencari tahu siapa sesungguhnya pembunuh Dicky.
"Kami akan dalami," ujar Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2016).
Moechgiyarto pun mengaku hingga kini belum menangkap tersangka dalam pembunuhan tersebut. Saat ini menurut dia, masih dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Ya belum (ditangkap), kami cek lagi, masih pendalaman," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya masih menunggu proses gugatan dari kedua pengamen tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya, hasil keputusan dari majelis hakim akan dijadikan pedoman untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Kami fokus praperadilan dulu. Di pengadilan pertama kami apa? Menang kan?" kata Awi. (Baca: Dampak Jadi Korban Salah Tangkap, Dicap Kriminal hingga Diusir dari Lingkungan)
Andro dan Nurdin merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013. Mereka menggugat negara untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1 miliar.
Gugatan itu setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun ini. Menurut LBH Jakarta, Andro dan Nurdin sempat diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi pada saat penyidikan kasus yang menewaskan Dicky Maulana. (Baca: Digugat Pengamen Rp 1 Miliar karena Salah Tangkap, Polda Metro Lakukan Evaluasi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.