JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, mengatakan, pihaknya belum menguji bahan baku makanan bihun kekinian atau "Bikini". Dia pun belum dapat memastikan keamanan bahan baku makanan tersebut.
"Terkait bahan bakunya perlu dilakukan langkah lebih jauh apakah mengandung bahan berbahaya, perlu pengujian lagi dan akan kita informasikan," ujar Penny di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).
Namun, Penny memastikan bahwa produk makanan ringan tersebut merupakan produk ilegal. "Bikini" beredar tanpa adanya proses evaluasi dari BPOM dan tidak memiliki izin edar.
"Yang paling penting produk ini adalah produk ilegal karena tanpa izin edar," kata dia.
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, Suratmono, pun menyatakan BPOM tidak berani menyatakan "Bikini" sebagai produk yang aman.
"Kita tidak berani menyatakan produk itu aman. Apakah ada bahan kimia, harus diuji. Bahan bakunya tidak bisa dikatakan aman karena tidak melalui proses evaluasi," ucap Suratmono dalam kesempatan yang sama.
Karena tidak melalui proses evaluasi, BPOM pun tidak bisa memastikan keamanan dan kualitas mutu produk makanan ringan tersebut.
Beredarnya makanan "Bikini" membuat geger masyarakat. Keberadaan camilan itu menuai pro dan kontra lantaran bentuk kemasan yang berbau pornografi.
Pada bungkusnya, makanan ringan itu bergambar seorang wanita yang memakai bikini lengkap dengan tulisan "remas aku".
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.