JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, menilai kemasan produk makanan ringan Bihun Kekinian atau "Bikini" tidak mencerminkan budaya dan norma-norma yang dibangun masyarakat Indonesia.
Kemasan produk bergambar wanita yang menggunakan bikini itu pun telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pangan yang mengatur bahwa keterangan dan/atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk lainnya.
Penny mengatakan, BPOM mendukung produk-produk kreatif yang diciptakan. Namun, produk tersebut harus tetap sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
"Kami tidak menghalangi kreativitas karena kami pun mendukung terhadap peningkatan daya saing, peningkatan ekonomi kita, tapi harap disadari bahwa produk yang beredar itu pun harus tetap dalam norma-norma yang menjaga budaya kita sendiri," ujar Penny di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).
Selain itu, produk-produk kreatif juga harus tetap memenuhi standar yang ditetapkan BPOM. Setiap produk harus memiliki izin edar dari BPOM dan proses produksinya telah melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi, dan label pangan.
"BPOM menghargai setiap kreativitas dan inovasi produk obat dan makanan, namun harus memenuhi ketentuan keamanan, kemanfaatan, mutu, dan label serta memperhatikan norma atau etika kesopanan dan kesusilaan," kata dia.
BPOM telah menyatakan makanan ringan "Bikini" sebagai produk ilegal karena tidak memiliki izin edar. BPOM pun tidak dapat memastikan keamanan bahan baku yang digunakan produk tersebut karena tidak melalui proses evaluasi itu.
Desain kemasan produk "Bikini" merupakan hasil dari pelatihan kewirausahaan pada 2015 lalu. Desain wanita berbikini lengkap dengan tulisan "remas aku" itu kemudian diproduksi oleh seorang investor dan dijual secara online sejak Maret 2016. Desain kemasan tersebut dinilai berbau pornografi. (Baca: Cerita di Balik Makanan Ringan "Bikini")
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.