JAKARTA, KOMPAS.com - Surung Napitupulu, kuasa hukum Fanny Safriansyah (Ivan Haz) berharap majelis hakim memberikan vonis ringan tarhadap kliennya. Surung bersama tim mengaku mengantongi hal yang bisa meringankan Ivan.
"Kami ada surat dari korban T yang menyatakan tidak akan menuntut," kata Surung, saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Surat tersebut rencananya akan diberikan kepada majelis hakim hari ini. Diharapkan, majelis hakim bisa mempertimbangkan surat pernyataan T untuk menjatuhkan vonis pada Ivan.
"Mudah-mudahan majelis dapat meringankan putusannya," ujar Surung.
JPU sebelumnya memberikan tuntutan dua tahun penjara terhadap Ivan. Tuntutan berdasarkan dakwaan subsider terhadap Ivan, yakni Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ivan, putra mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, melakukan kekerasan fisik terhadap T, pekerja rumah tangga di rumahnya. Kekerasan fisik itu tak hanya sekali dilakukan oleh Ivan. Sebulan setelah T bekerja di rumah Ivan, Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik.
Bentuk kekerasan yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan benda. Pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur.
Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan. Visum menunjukkan bahwa ada robek di kepala T terjadi karena pukulan benda tumpul.