Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pengamen Cipulir Dikabulkan Sebagian, Tanggapan Polda Metro

Kompas.com - 09/08/2016, 18:31 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016), mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi korban salah tangkap dua orang pengamen di Cipulir.

Korban salah tangkap, yaitu Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto (26), telah mengajukan permohonan praperadilan agar negara mengganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Namun hakim memutuskan, ganti rugi yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp 72 juta.

(Baca: Pengamen Cipulir Tuntut Rp 1 Miliar, Hakim Hanya Kabulkan Rp 72 Juta.)

Terkait putusan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya siap melakukan apapun perintah pengadilan.

"Bahwasanya bukan kalah menang, permohonan pemohon dikabulkan hanya Rp 36 juta (per orang), tentunya negara harus membayar itu melalui Kemenkeu," kata Awi di Mapolda Metro Jaya.

Dalam putusannya, hakim menggugurkan sebagian tuntutan ganti rugi dengan alasan tidak ada bukti. Hakim hanya mengakui ganti rugi materiil terhadap kehilangan mata pencaharian kedua pengamen itu, yaitu masing-masing Rp 150.000 per hari selama delapan bulan ditahan.

Dengan begitu, hakim memerintahkan negara, dalam hal ini pemerintah, membayar Rp 36 juta kepada pemohon 1 dan Rp 36 juta ke pemohon 2.

Soal merehabilitasi nama baik korban, Awi mengatakan bahwa majelis hakim tidak memerintahkan hal tersebut. Karena itu, Polda Metro Jaya tidak diwajibkan merehabilitasi nama baik kedua pengamen tersebut.

"Mengenai rehabilitasi nama baik tidak tertulis dalam putusan itu, putusannya hanya ganti rugi materil," kata dia.

Adapun rincian tuntutan ganti rugi yang diajukan kedua pengamen terbagi menjadi materil dan immateril.

Andro meminta ganti rugi materil Rp 75.440.000 dan immateril Rp 590.520.000. Sementara Nurdin, meminta ganti rugi materil Rp 80.220.000 dan immateril Rp 410.000.000.

Tuntutan materiil berisi ongkos dan biaya yang dikeluarkan keluarga mereka saat proses penyidikan hingga persidangan.

Andro dan Nurdin merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, tahun 2013.

Permohonan praperadilan diajukan setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com