JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh kepemilikan lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, berlanjut ke meja hijau. Sengketa lahan yang melibatkan Pemprov DKI Jakarta dan seorang warga, Toeti Noezlar Soekarno, akhirnya harus masuk persidangan setelah kedua pihak tidak menemui kata sepakat dalam mediasi.
Sidang perdana sengketa lahan antara Pemprov DKI dan Toeti akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Kasubag Sengketa Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Johan mengatakan untuk sidang kali ini pihaknya akan mendengarkan agenda terkait laporan hasil mediasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Johan tidak menyebut apa saja persiapan yang akan dilakukan Pemprov DKI menghadapi persidangan, tapi Johan meyakinkan kalau pihaknya akan menghadiri sidang hari ini.
"(Hari ini) laporan hasil mediasi, kami akan hadir," ujar Johan, kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2016).
Sidang mediasi antara Pemprov DKI dan Toeti Soekarno dimulai akhir Mei lalu. Dalam gugatannya, Toeti menilai bahwa Pemprov DKI tidak memiliki dasar untuk pencatatan lahan di Cengkareng Barat.
Pada Senin (25/7/2016), mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah diputuskan mediasi dihentikan karena kedua pihak tidak mencapai kesepakatan terkait permintaan yang disampaikan Toeti.
Dalam gugatannya, Toeti meminta agar Pemprov DKI menghapus lahan Cengkareng Barat dari Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov DKI.
Adapun lahan di Cengkareng Barat direncanakan oleh Pemprov untuk dibangun rusun. Akibat kisruh itu, Pemprov telah menghentikan rencana pembangunan rusun tersebut.