JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono, mengatakan, gedung Swiss-Belhotel Kelapa Gading di Jakarta Utara yang terbakar pada Minggu (7/8/2016) lalu tak memiliki standar keselamatan kerja yang baik, yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja atau K3.
Priyono menyampaikan hal itu setelah menerima laporan dari bawahnya. Senin lalu pihaknya melakukan pengecekan terhadap gedung tersebut.
Priyono menjelaskan, K3 yang dia maksudkan terkait keselamatan kerja bagi para pekerja seperti jalur evakuasi hingga perlengkapan kecelakaan.
"Jadi saat itu diperiksa, ternyata juga ada hal-hal yang belum dilakukan. Sebagai contoh belum memiliki SOP K3, setiap pekerjaan itu kan harus memiliki standar," kata Priyono saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Dari sejumlah informasi yang didapat, diduga para pekerja tidak diberikan alat pelindung diri saat bekerja.
Namun Priyono mengatakan, dugaan itu masih harus ditelusuri lebih dalam karena menurutnya ada saja pekerja yang enggan untuk menggunakan perlengkapan keselamatan kerja. Dengan alasan itu, perusahaan mungkin tidak menyediakannya.
"Karena orang kita pakai helm, masker, sarung tangan, sepatu, inikan kadang-kadang risih, kesadaran kadang masih kurang, sudah disediakan nggak mau pakai. Akhirnya mungkin perusahaan tidak menyediakan, padahal itu syarat mutlak," kata Priyono.
Pihakanya telah meminta keterangan salah satu kontraktor pembangunan gedung Swiss-Belhotel, yaitu PT Totalindo. Priyono mengatakan, keterangan Totalindo masih harus didalami.
"Kami tanya seputar keamanan ke pengawasnya dan nggak perlu detail, yang penting ada hal-hal yang kaitannya dengan keselamatan kerja," ujar Priyono.
Kebakaran yang terjadi di gedung Swiss-Belhotel yang sedang dibangun itu menyebabkan tiga orang meninggal dan 12 orang lainnya dilarikan ke rumah sakit. Korban tewas dan terluka merupakan pekerja pembangunan gedung itu.
Tim Puslabfor Mabes Polri telah melakukan indentifikasi penyebab terjadinya kebakaran tetapi hasilnya belum diumumkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.