JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua kasus vaksin Maruli Silaban (37), yang menggugat Rumah Sakit Harapan Bunda, Kementerian Kesehatan, BPOM dan Dokter M kecewa karena para tergugat tidak hadir mengikuti sidang.
Maruli melihat para pihak tidak beritikad baik dengan panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan kasus tersebut.
"Kekecewaan kami sebagai orangtua sebenarnya tindakan pihak rumah sakit ini tidak kooperatif. Hari ini juga mereka tidak hadir di pengadilan. Termasuk Kementerian Kesehatan, BPOM dan dokter M," kata Maruli, usai sidang di ruang Koesoemah Atmadja di PN Jakarta Timur, Kamis (11/8/2016).
Maruli berharap, empat tergugat itu dapat hadir pada sidang selanjutnya Kamis (25/8/2016).
"Semoga pada sidang yang akan datang semua pihak itu harus hadir," ujar Maruli.
Empat pihak itu digugat karena dianggap melanggar Pasal 1365 juncto Pasal 1367 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum dan undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan. Kuasa hukum Maruli, Rony Eli Hutahaean juga kecewa para tergugat mangkir.
"Pada sidang pertama ini kami sangat kecewa atas sikap yang tidak kooperatif tergugat," ujar Ronny.
Apalagi, surat panggilan sudah dikirim pengadilan dan dua tergugat di antaranya sudah mengonfirmasi menerima surat tersebut. Dirinya meminta para tergugat serius menanggapi panggilan pengadilan.
Sebelumnya, sidang kasus vaksin palsu itu ditunda oleh hakim sampai dua pekan ke depan. Pasalnya, para pihak tergugat yakni RS Harapan Bunda (Harbun), Dokter M dari rumah sakit tersebut, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak hadir alias mangkir.
Hakim Ketua Novvry Tammy yang memimpin sidang mengawali dengan menanyakan kehadiran para pihak baik penggugat atau tergugat. Penggugat Maruli Silaban yang diwakili empat pengacaranya hadir. Namun, empat pihak tergugat tersebut di atas, tidak satupun hadir.
Novvry menyatakan, dari surat panggilan pengadilan yang dilayangkan ke empat pihak itu, hanya RS Harbun dan Dokter M yang mengonfirmasi telah menerima surat panggilan. Namun, kedua pihak tidak hadir pada sidang. Sedangkan Kemenkes dan BPOM belum mengkonfirmasi surat panggilan dan juga tidak hadir di pengadilan.
"Kementerian Kesehatan sudah dipanggil tapi release-nya belum datang, BPOM juga sudah dipanggil tapi release-nya belum datang," kata Novvry di ruang sidang. (Baca: Mediasi Buntu, Orangtua Pasien Korban Vaksin Palsu Kecewa pada Manajemen RS Harapan Bunda)
Untuk itu, hakim menyatakan akan memanggil ulang semua tergugat pihak seluruhnya. Pemanggilan akan dilakukan melalui delegasi PN Jakarta Timur.
"Untuk memanggil mereka kami tidak bisa, jadi harus pakai delegasi, dua minggu dari sekarang ya," ujar Novvry.
Karena para pihak tergugat tidak hadir, hakim menutup sidang dan memutuskan menunda sidang sampai Kamis (25/8/2016).