Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Kasus Vaksin Palsu Kecewa RS Harapan Bunda Mangkir dari Sidang

Kompas.com - 11/08/2016, 14:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua kasus vaksin Maruli Silaban (37), yang menggugat Rumah Sakit Harapan Bunda, Kementerian Kesehatan, BPOM dan Dokter M kecewa karena para tergugat tidak hadir mengikuti sidang.

Maruli melihat para pihak tidak beritikad baik dengan panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan kasus tersebut.

"Kekecewaan kami sebagai orangtua sebenarnya tindakan pihak rumah sakit ini tidak kooperatif. Hari ini juga mereka tidak hadir di pengadilan. Termasuk Kementerian Kesehatan, BPOM dan dokter M," kata Maruli, usai sidang di ruang Koesoemah Atmadja di PN Jakarta Timur, Kamis (11/8/2016).

Maruli berharap, empat tergugat itu dapat hadir pada sidang selanjutnya Kamis (25/8/2016).

"Semoga pada sidang yang akan datang semua pihak itu harus hadir," ujar Maruli.

Empat pihak itu digugat karena dianggap melanggar Pasal 1365 juncto Pasal 1367 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum dan undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan. Kuasa hukum Maruli, Rony Eli Hutahaean juga kecewa para tergugat mangkir.

"Pada sidang pertama ini kami sangat kecewa atas sikap yang tidak kooperatif tergugat," ujar Ronny.

Apalagi, surat panggilan sudah dikirim pengadilan dan dua tergugat di antaranya sudah mengonfirmasi menerima surat tersebut. Dirinya meminta para tergugat serius menanggapi panggilan pengadilan.

Sebelumnya, sidang kasus vaksin palsu itu ditunda oleh hakim sampai dua pekan ke depan. Pasalnya, para pihak tergugat yakni RS Harapan Bunda (Harbun), Dokter M dari rumah sakit tersebut, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak hadir alias mangkir.

Hakim Ketua Novvry Tammy yang memimpin sidang mengawali dengan menanyakan kehadiran para pihak baik penggugat atau tergugat. Penggugat Maruli Silaban yang diwakili empat pengacaranya hadir. Namun, empat pihak tergugat tersebut di atas, tidak satupun hadir.

Novvry menyatakan, dari surat panggilan pengadilan yang dilayangkan ke empat pihak itu, hanya RS Harbun dan Dokter M yang mengonfirmasi telah menerima surat panggilan. Namun, kedua pihak tidak hadir pada sidang. Sedangkan Kemenkes dan BPOM belum mengkonfirmasi surat panggilan dan juga tidak hadir di pengadilan.

"Kementerian Kesehatan sudah dipanggil tapi release-nya belum datang, BPOM juga sudah dipanggil tapi release-nya belum datang," kata Novvry di ruang sidang. (Baca: Mediasi Buntu, Orangtua Pasien Korban Vaksin Palsu Kecewa pada Manajemen RS Harapan Bunda)

Untuk itu, hakim menyatakan akan memanggil ulang semua tergugat pihak seluruhnya. Pemanggilan akan dilakukan melalui delegasi PN Jakarta Timur.

"Untuk memanggil mereka kami tidak bisa, jadi harus pakai delegasi, dua minggu dari sekarang ya," ujar Novvry.

Karena para pihak tergugat tidak hadir, hakim menutup sidang dan memutuskan menunda sidang sampai Kamis (25/8/2016).

Kompas TV RS Harbun Digugat ke Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com