JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus vaksin palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/8/2016), tak dihadiri para tergugat sehingga akhirnya dijadwalkan kembali pada 25 Agustus ini. Para pihak yang jadi tergugat, yakni RS Harapan Bunda, dokter M dari rumah sakit itu, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak hadir alias mangkir dalam sidang itu.
Hakim Ketua, Novvry Tammy, saat memulai sidang menanyakan kehadiran para penggugat atau tergugat. Penggugat, Maruli Silaban, yang diwakili empat pengacaranya hadir. Namun, para tergugat tidak satu pun hadir.
Novvry menyatakan, dari surat panggilan pengadilan yang dilayangkan ke empat pihak itu, hanya RS Harapan Bunda dan dokter M yang mengonfirmasi telah menerima surat panggilan. Namun kedua pihak tidak hadir pada sidang hari ini.
Pihak Kemenkes dan BPOM belum mengonfirmasi surat panggilan dan tidak hadir di pengadilan.
"Kementerian Kesehatan sudah dipanggil tapi release-nya belum datang, BPOM juga sudah dipanggil tapi release-nya belum datang," kata Novvry di ruang sidang Koesoemah Atmadja di PN Jakarta Timur.
Hakim menyatakan akan memanggil ulang semua tergugat. Pemanggilan akan dilakukan melalui delegasi PN Jakarta Timur.
"Untuk memanggil mereka kami tidak bisa, jadi harus pakai delegasi, dua minggu dari sekarang ya," kata Novvry.
Hakim lalu menutup sidang dan menjadwakan sidang selanjutnya digelar pada 25 Agustus 2016.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.