JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah truk pengangkut kepala pesawat tersangkut di kolong flyover Semanggi, Kamis (11/8/2016) siang. Kepala pesawat tersebut merupakan bikinan mantan Presiden RI BJ Habibie yang rencananya akan dipamerkan di Museum Gajah atau Museum Nasional.
Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sakat, mengatakan sopir truk tersebut dikenakan sanksi tilang lantaran menyalahi aturan tentang jam operasional kendaraan berat di ruas jalan protokol.
Menurut Sakat, kendaraan berat hanya boleh melintas di ruas jalan protokol di atas pukul 22.00 WIB.
"Kami kenai sanksi tilang karena menyalahi jam operasional kendaraan berat," ujar Sakat.
Ia menjelaskan, truk tersebut dilengkapi surat jalan untuk mengangkut kepala pesawat tersebut. Sopir juga tidak bermasalah dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kalau surat-suratnya lengkap, surat jalan ada, SIM dan STNK juga ada. Cuma dia melanggar jam operasional saja," ucapnya.
Namun ia menambahkan sopir dan truk tersebut tidak ditahan. Ia hanya menyarankan kepada sopir truk agar tidak melintasi bawah jembatan lagi agar hal serupa tidak terulang.
"Enggak ditahan, kami sarankan jangan lewat kolong jembatan aja agar tidak nyangkut lagi," kata Sakat.
Salah seorang petugas lalu lintas yang berada di lokasi kejadian, Bripka Ramli, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada sekitar pukul 11.44 WIB. Truk tersebut datang dari arah Cawang dan menuju arah Bundaran HI. Namun, saat memasuki kolong flyover Semanggi, truk tersebut tersangkut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.