JAKARTA, KOMPAS.com - Fanny Safriansyah alias Ivan Haz nyaris tanpa ekspresi saat mendengar majelis hakim memvonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menganiaya pekerja rumah tangga (PRT).
Ivan saat itu duduk di depan majelis hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016). Tak lama dijatuhi vonis, majelis hakim pun mempersilakan Ivan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk langkah selanjutnya.
Dengan langkah agak pincang, Ivan pun menuju penasihat hukum dan berdiskusi. Tak lama, Ivan kembali duduk dan memberikan pernyataan.
Ivan mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim atas dakwaan dan vonis.
"Setelah komunikasi dengan kuasa hukum, dengan mengucapkan bismillah, saya terima keputusan majelis hakim," kata Ivan di depan majelis hakim, PN Jakarta Pusat, Kamis. (Baca: Ivan Haz: Ini Perkara Kecil, tapi Besar Nuansa Politiknya)
Vonis Ivan sendiri lebih ringan dari tututan JPU selama dua tahun penjara. Ivan divonis lantaran terbukti melakukan kekerasan fisik secara berlanjut terhadap PRT, T.
Ivan dijerat pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.