JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Sandiaga Uno, menilai judicial review terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kurang bijaksana.
Sandiaga mengatakan, Ahok harusnya melihat bahwa akan banyak benturan kepentingan yang terjadi jika petahana tidak mengambil cuti saat masa kampanye berlangsung. Sandiaga mengatakan, jika petahana tetap tidak mau mengambil cuti saat kampanye, bisa jadi akan ada penyalahgunaan kekuasaan. Salah satunya dengan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
"Kita bisa bedakan nggak, dia (petahana) itu kampanye atau sedang menjalankan tugas? Sedangkan yang dia pakai adalah fasilitas milik negara dan itu merupakan sesuatu yang tak adil," kata Sandiaga saat ditemui di Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara, Kamis (11/8/2016).
Sandiaga mengatakan, sulit menerima alasan bahwa Ahok mengajukan judicial review sebagai bentuk penyelamatan terhadap APBD DKI. Sandiaga menilai, sejumlah instansi di Pemprov DKI tetap bisa melindungi APBD meski tanpa Ahok.
"Siapa yang tahu dia bisa menang, siapa yang bisa menjamin dia? Hanya Tuhan yang tahu, melindungi APBD, APBD buat siapa?" kata Sandiaga.
Sandiaga mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan intervensi terhadap judicial review yang diajukan Ahok.
"Saya kasih pernyataan, saya tak setuju dengan yang seperti itu dan saya mulai melihat wacana hukum untuk menstop kezaliman tersebut," kata Sandiaga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye jika mau maju lagi.
Pada pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.
Ahok telah mengajukan judicial review terhadap UU Pilkada terkait masa cuti kampanye bagi calon petahana. Ahok menilai masa cuti selama empat bulan akan membuatnya sulit untuk mengawasi pembahasan APBD.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.