JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, menyesali vonis hakim terhadap mantan Anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
Menurut dia, putusan itu tak mencerminkan keadilan terhadap T (20), pekerja rumah tangga (PRT) korban penganiayaan Ivan. Hakim memvonis Ivan 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan fisik secara berlanjut.
"Putusan tersebut mencederai keadilan yang harusnya ditegakkan," kata Lita kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Vonis Ivan merupakan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum (JPU). Sementara hakim meloloskan Ivan dari dakwaan primer berupa kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat. Padahal, dalam dakwaan primer itu Ivan bisa terancam 15 tahun penjara.
"Jala PRT dari awal sudah sangat menyesalkan tuntutan JPU yang hanya dua tahun tahanan," kata Lita.
Sementara itu, Ivan Haz menerima atas vonis majelis hakim. Ia tak akan mengajukan banding atas putusan hakim. Ivan terbukti melakukan kekerasan fisik secara berlanjut terhadap pekerja rumah tangga (PRT), T (20).
Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman 1,5 tahun penjara. (Baca: Usai Berikan Vonis, Hakim Ingatkan Ivan Haz Bukan dari Keluarga Sembarangan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.