Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ivan Haz dan Hukuman Setelah Aniaya PRT

Kompas.com - 12/08/2016, 08:33 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fanny Safriansyah alias Ivan Haz nyaris tanpa ekspresi saat hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016). Mantan Anggota DPR RI itu hanya duduk dan menatap lurus ketua majelis hakim, Yohannes Priana, yang membacakan vonis.

Ivan divonis 1 tahun 6 bulan karena majelis hakim menyatakan dirinya terbukti melakukan kekerasan fisik secara berlanjut terhadap pekerja rumah tangga (PRT), T, yang bekerja di kediamannya.

"Menghukum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan memerintahkan Ivan untuk ditahan," kata ketua majelis hakim, Yohannes Priana.

Ivan dijerat pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Vonis Ivan merupakan dakwaan sekunder jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan ia lolos dari dakwaan primer, berupa kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat.

Tak lama setelah dibacakan vonis, Ivan diberi waktu berembuk dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Setelah berembuk, Ivan pun memutuskan untuk menerima vonis hakim.

"Setelah komunikasi dengan kuasa hukum, dengan mengucapkan Bismillah, saya terima keputusan majelis hakim," kata Ivan.

( Baca: Usai Berikan Vonis, Hakim Ingatkan Ivan Haz Bukan dari Keluarga Sembarangan )

Lebih rendah dari tuntutan

Vonis majelis hakim untuk Ivan lebih rendah enam bulan daripada tuntutan JPU. Tuntutan JPU sebelumnya adalah dua tahun penjara dan sesuai dengan dakwaan sekunder.

Menanggapi putusan hakim, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT, Lita Anggraini, mengungkapkan kekecewaannya. Sebab putusan hakim, selain lebih rendah dari tuntutan JPU, juga dianggap mencederai keadilan.

"Putusan tersebut menciderai keadilan yang harusnya ditegakkan," kata Lita, kepada Kompas.com, Jakarta.

Ivan, kata Lita, seharusnya dikenakan dakwaan primer dan divonis maksimal selama 15 tahun penjara. Namun, pada kenyataannya Ivan lolos dari dakwaan primer.

Ivan, putra mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, melakukan kekerasan fisik terhadap T, pekerja rumah tangga di rumahnya. Kekerasan fisik itu tak hanya sekali dilakukan oleh Ivan.

Sebulan setelah T bekerja di rumah Ivan, Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik. Bentuk kekerasan yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan benda.

Pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan. Visum menunjukkan bahwa ada robek di kepala T terjadi karena pukulan benda tumpul.

Kompas TV Hamzah Haz Kunjungi Anaknya di Tahanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com