JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, TNI dan Polri memiliki sistem hukum peradilan yang berbeda. Sehingga, ketika ada oknum TNI dan Polri melakukan kesalahan, tidak bisa dilakukan penyelidikan bersama.
Hal itu diungkapkan Kalla, menanggapi usulan agar TNI dan Polri membentuk satu tim independen yang sama untuk mengusut pernyataan koordinator Kontras Haris Azhar mengenai pengakuan terpidana mati Freddy Budiman. Menurut Haris, Freddy menyebut ada oknum TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional yang terlibat dalam bisnis ilegalnya.
“Itu masing-masing sudah bikin tim. Karena perbedaan hukum juga kan, satu propam, satu PM. Tentu dua-duanya, nggak mungkin PM periksa polisi dan propam periksa tentara,” kata Wapres, di kantornya, Jumat (12/8/2016).
( Baca: Tim Independen Polri ke Nusakambangan Pekan Depan Telusuri Pertemuan Haris-Freddy )
Kendati demikian, ia mengaskan, Presiden Joko Widodo sejak awal telah meminta agar kedua aparat itu tegas dalam mengusut informasi yang telah diberikan. Termasuk dalam menjatuhkan sanksi kepada oknum apabila memang ditemukan bukti adanya bekingan tersebut.
“Kalau tidak ada bilang tidak ada, kalau ada bilang ada. Dan itu harus jelas dari sisi hukumnya. Posisi Presiden, pemerintah, di situ,” tegas dia.
Seperti diketahui, Haris membeberkan cerita tentang keterlibatan oknum aparat polisi, TNI, Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam peredaran narkotika di Indonesia. Haris mengaku mendapat cerita tersebut dari Freddy Budiman.
Mereka bertemu di Nusakambangan pada 2014. Untuk menelusuri kebenaran cerita tersebut, Polri membentuk tim.