JAKARTA, KOMPAS.com - Toeti Nozlar Soekarno mengubah isi gugatannya terkait kepemilikan lahan di Cengkareng Barat terhadap Pemprov DKI Jakarta. Dari surat gugatan yang diperoleh Kompas.com, sejumlah perubahan dilakukan untuk mempertegas dalil gugatan Toeti mengenai lahan tersebut.
Dalam gugatan itu, terdapat tambahan penjelasan mengenai batas-bata kepemilikan lahan yang diakui Toeti sebagai miliknya. Selain itu, dicantumkan juka aturan yang menegaskan bahwa Toeti telah melakukan pengukuran sesuai dengan aturan yang berlaku.
( Baca: Pemprov DKI Diminta Jawab Perubahan Gugatan Lahan Cengkareng Barat pada Pekan Depan )
Berikut isi penambahan gugatan itu. Telah terpasang sesuai dengan ketentuan PMN/Ka.BPN No 3 Tahun 1997. Dan SHM No. 13293/Cengkareng dengan batas-batas sebagai berikut :
Pada saat pengukuran telah terpasang berupa patok beton sesuai dengan ketentuan PMNA/Ka.BPN No 3 tahun 1997. Serta SHM No.13430/Cengkareng dengan batas-batas sebagai berikut: Pada saat pengukuran telah terpasang sesuai dengan ketentuan PMNA/Ka.BPN No 3 Tahun 1997.
Dalam gugatan itu dijelaskan, perubahan yang dilakukan tidak mengubah esensi dari gugatan tersebut.
"Pada dasarnya, perbaikan gugatan bukan merupakan suatu perubahan yang mendasar dan tidak mengubah esensi dari gugatan. Perubahan juga untuk memudahkan para tergugat mengerti apa pokok dari gugatan itu," dikutip dari surat gugatan Toeti.
Seluruh perubahan gugatan telah diberikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016). Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada pihak tertugat yaitu Pemprov DKI untuk memberikan jawaban.