JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai keterangan yang disampaikan saksi ahli psikologi klinis, Antonia Ratih Andjayani, dalam persidangan pada Senin (15/8/2016), tidak independen.
Sebabnya, Antonia telah membantu penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Jessica.
"Itu saya katakan tadi dia enggak independen karena dia sebelumnya sudah membantu polisi. Jadi, otomatis menurut saya di sini pun dia kan juga begitu. Mudah-mudahan saya tidak keliru kan," ujar Otto seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Otto menyatakan, di dalam persidangan, Antonia sempat dihubungi penyidik untuk memeriksa kondisi psikologis Jessica. Antonia pun memang menyatakan diminta penyidik untuk memeriksa Jessica dengan menggunakan kapasitasnya sebagai ahli psikologi.
Pemeriksaan pun dilakukan pada 1 Februari 2016 lalu selama enam jam di Mapolda Metro Jaya.
Selain itu, Otto juga menyebut keterangan yang disampaikan Antonia di dalam persidangan bersifat spekulatif, sarat dugaan, dan tidak konsisten. Antonia dinilai selalu menggunakan teori "pada umumnya" tetapi tidak pernah melakukan perhitungan statistik terhadap teori tersebut.
Otto melanjutkan, jika Antonia menggunakan teori "pada umumnya", seharusnya Antonia dapat menjelaskan berapa banyak orang yang melakukan perilaku yang umum dan berapa banyak yang tidak.
Dari situlah baru kesimpulan dapat diambil. Namun, Antonia tidak melakukan perhitungan statistik tersebut.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (Baca: Jessica: Pandangan Ahli Tidak Konsisten dan Tidak Benar)