JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Sundawan mengatakan, banyaknya warga yang bermain Pokemon Go belum dapat dikatakan sebagai ancaman bagi negara.
Ia menilai saat ini permainan tersebut masih masuk dalam kategori gangguan. Hal itu ia ungkapkan dalam acara "Aiman" yang tayang di Kompas TV, Senin (15/8/2016) dengan tema "Kala Negara Melawan Pokemon".
"Gini, kalau saya lihat ini masih sebatas euforia. Pimpinan mengatakan bahwa Pokemon Go berpotensi menimbulkan gangguan. Mungkin belum mencapai tingkat ancaman, karena itu fluktuatif, jadi tingkatnya dari gangguan, hambatan, dan ancaman," kata Sundawan.
(Baca juga: Kekhawatiran-kekhawatiran Polda Metro Jaya akan "Pokemon Go")
Namun, menurut Sundawan, jika permainan tersebut dimainkan di obyek vital dan dimainkan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu, permainan itu bisa dianggap sebagai ancaman.
Ditakutkan, ada pihak intelijen negara lain yang memanfaatkan aplikasi tersebut untuk melakukan pemetaan kekuatan dan mencuri informasi penting di suatu negara.
Sebab, permainan ini memanfaatkan global positioning system (GPS) dan kamera ponsel pribadi milik pemain.
Dikhawatirkan, nantinya informasi-informasi penting terekam melalui permainan tersebut dan dimanfaatkan intelijen negara lain untuk mencuri informasi dan melakukan pemetaan pada obyek vital yang ada di Indonesia.
"Ketika dimainkan di obyek vital, alat ini bisa dimanfaatkan pihak intelijen lain untuk mengambil sesuatu, seperti pemetaan atau mencari informasi langsung. Itu kan bahaya namanya, bukan gangguan lagi tapi ancaman," ucap dia.
(Baca juga: Main "Pokemon Go" Tengah Malam, Wanita Ini Jadi Korban Kekerasan Seksual)
Ia pun menilai, langkah Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan bermain Pokemon Go di obyek vital bukan hal yang berlebihan.
Menurut dia, saat Pokemon Go pertama kali diluncurkan, pihak developer sudah melampirkan syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang hendak memainkan game ini.
Dalam syarat dan ketentuan tersebut tertuang bahwa game ini tidak boleh mengganggu publik di ruang publik, tidak boleh mengganggu privasi seseorang, dan tidak boleh dimainkan di obyek vital.
"Ini bukan tindakan berlebihan. Jadi BIN menyampaikan hal ini bukan untuk menakuti masyarakat, tetapi untuk mengedukasi masyarakat," kata dia.
"Jadi masyarakat harus tahu jika ada aplikasi digunakannya salah bisa jadi hal negatif dan dampaknya akan luas makanya kami edukasi jadilah masyarakat yang cerdas," sambung Sundawan.
Permainan ciptaan perusahaan asal Amerika, Niantic ini dianggap sangat revolusioner karena mengusung teknologi berbasis augmented reality (AR), yang menggabungkan dunia maya dengan dunia nyata.
(Baca juga: Wagub Djarot: Pokemon Go Itu "Proxy War" dari Negara Lain)
Alhasil, hanya dalam waktu 10 hari, Pokemon Go telah diunduh hingga 100 juta kali di seluruh dunia.
Selain itu, dalam sehari, ratusan miliar rupiah dapat diraup dari bisnis permainan ini. Hingga kini, permainan ini berhasil menjadi permainan terlaris dan digandrungi masyarakat dalam waktu singkat sepanjang sejarah.
Namun, di balik itu, permainan monster kecil dan lucu ini juga dianggap ancaman sebagian pihak.