Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi Uji Coba Ganjil Genap, Volume Kendaraan di Jalan Protokol Turun 15 Persen

Kompas.com - 16/08/2016, 11:22 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan uji coba ganjil genap efektif mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan protokol di Jakarta. Andri menyebut volume kendaraan turun mencapai 15 persen.

"Volume secara keseluruhan mengalami penurunan rata-rata 15 persen di empat titik pengamatan. Artinya, berkurang volume, berkurang juga kepadatan sehingga meningkatkan kelancaran lalu lintas," ujar Andri, di Terminal Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2016).

Andri tidak menjelaskan rincian penurunan volume 15 persen tersebut. Ia hanya menyebut bahwa penurunan volume kendaraan itu membuat waktu tempuh perjalanan menjadi lebih singkat.

"Dari hasil uji coba sampai kemarin, travel time, waktu perjalanan mengalami penurunan rata-rata 16 persen dari utara ke selatan (Jalan Medan Merdeka Barat hingga Sisingamangaraja). Dari timur ke barat (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda di Jalan Gatot Soebroto) juga demikian. Kecepatan kendaraan juga meningkat 17 persen," kata dia.

Meski uji coba ganjil genap efektif mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan protokol, Dishub DKI mencatat ada hal-hal yang harus dilakukan untuk memperbaiki kondisi jalan sehingga tidak terjadi perlambatan.

"Pemasangan rambu di beberapa titik strategis, evaluasi jalur alternatif, penyesuaian dan pengaturan separator ada beberapa yang mau dipasang dan dicopot," ucap Andri.

( Baca: Ganjil Genap Bisa Dikatakan Berhasil jika Orang Beralih ke Angkutan Umum )

Selain itu, Andri juga menyatakan akan segera melakukan percepatan pengesahan Peraturan Gubernur mengenai pemberlakuan ganjil genap. Sebabnya, penerapan ganjil genap akan mulai diberlakukan mulai 30 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.

"Yang paling penting nanti kita akan melakukan percepatan pergub sebagai landasan untuk pemberlakuan ganjil genap. Tanggal 30 (Agustus) bakal dipermanenkan," tuturnya.

Setelah ganjil genap diterapkan, pengendara yang melanggar akan langsung ditilang. Sementara pada tahap uji coba, Dishub DKI hanya menegur pengendara yang melanggar.

"Langsung tilang, sekarang kan baru imbauan udah lumayan. Artinya, sosialisasi yang kita lakukan berjalan dengan baik," ujar Andri.

Penerapan ganjil-genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kompas TV Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com