JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Apartemen Parama, Selasa (16/8/2016). Olah TKP dilakukan dalam rangka mencari penyebab kebakaran yang terjadi pada Minggu (14/8/2016) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa pihaknya sudah tiga kali melakukan olah TKP. Kali ini, olah TKP akan dilakukan dengan pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri untuk mencari ada atau tidaknya unsur kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran tersebut.
"Puslabfor sebagai saksi ahli mengambil bukti-bukti, melakukan penyidikan scientific crime, bukti-bukti ilmiah, untuk menentukan apakah kebakaran ini ada unsur melanggar pidana, kelalaian, dan lain lain," ujar Eko, di lokasi.
Eko menuturkan, kebakaran bisa saja terjadi karena faktor force majeure yang tak dapat dihindari, atau kebakaran terjadi karena ada potensi kelalaian. Jika terbukti ada kelalaian, pidana bisa dijatuhkan ke pihak yang bertanggung jawab dengan Pasal 188 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau barang dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.
"Unsur pidana dilihat dulu hasil dari labfor, tapi belum bisa ditentukan kapan hasilnya keluar," ujar Eko.
( Baca: "Manajemen Parama Bilang Tak Usah Khawatir..." )
Kebakaran di Apartemen Parama terjadi pada Minggu (14/8/2016), mulai pukul 16.30 WIB. Suku Dinas Penanggulangan Bencana dan Penyelamatan Jakarta Selatan dibantu dari Jakarta Timur kemudian menerjunkan 38 unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi kejadian. Api berhasil dipadamkan pada pukul 18.50 WIB.
Kebakaran diduga berasal dari lantai dasar apartemen akibat korsleting. Api kemudian merembet ke atas membakar panel dan tembok-tembok selasar.
Sebanyak 75 penghuni sempat terjebak di dalam apartemen saat kebakaran terjadi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Saat ini, listrik di apartemen mati. Sehingga anggota polisi dan penghuni yang pindahan harus menggunakan tangga darurat.
Apartemen ini diketahui tidak memiliki sertifikat layak fungsi (SLF) namun tetap beroperasi dan dihuni. Segel bangunan juga telah dipasang di lobby yang berada di samping apartemen.