JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikiater forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Natalia Widiasih Raharjanti, mengatakan bahwa Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tidak diperiksa menggunakan alat lie detector.
"Lie detector tidak dilakukan (pada Jessica)," kata Natalia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica Tolak Psikiater RSCM Bersaksi dalam Sidang Kematian Mirna)
Adapun Lie detector merupakan alat bantu untuk menguji konsistensi pernyataan seseorang dengan mendeteksi perubahaan suhu dan respons tubuh.
Kalau ada perubahan respons dan suhu tubuh, maka ada inkonsistensi jawaban. Menurut Natalia, timnya memang tidak menggunakan lie detector lantaran alat tersebut dinilai memiliki kekurangan.
"Terhadap orang tenang sekali, dia bisa lolos lie detector," kata Natalia.
Oleh karena itu, psikiater forensik memakai cara lain untuk memeriksa Jessica, yakni dengan menggunakan data sekunder.
Dari data itu, Natalia menemukan enam inkonsistensi antara keterangan Jessica dan fakta dari penilaian orang lain atau bukti lainnya.
(Baca juga: Psikiater yang Periksa Kejiwaan Jessica Akan Beri Keterangan dalam Sidang Kematian Mirna)
Dalam kasus ini, Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.