Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Hasil Penyelidikan Kebakaran Apartemen Parama

Kompas.com - 18/08/2016, 12:06 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih memeriksa saksi untuk mengusut penyebab kebakaran yang terjadi di Apartemen Parama pada Minggu (14/8/2016). Sejauh ini polisi sudah memeriksa pengelola dan keamanan Apartemen Parama serta penghuni yang menjadi korban.

Pusat Laboratorium Forensik dari Mabes Polri juga diturunkan untuk memastikan apakah kebakaran terjadi kecelakaan atau kelalaian. Beberapa bulan sebelum kebakaran terjadi, Pemprov DKI Jakarta telah menyegel apartemen ini karena belum memperpanjang sertifikat layak fungsi (SLF).

John (61), warga negara Australia dan salah seorang penghuni apartemen itu, mengaku pernah bertanya perihal SLF ke pemilik unit apartemen yang ia sewa.

"Manajemen Parama bilang tak usah khawatir, sudah diurus. Saya pikir (gedung seperti ini) pasti tidak ada masalah," katanya Selasa (16/8/2016).

John mengatakan, ia dan tetangga-tetangganya tak terlalu tahu atau peduli terhadap segel, sebab pemilik unit dan manajemen menjamin masalah sedang diurus. Ia kecewa karena  masalah terebut berujung pada terjadiya kebakaran.

"Saya kecewa, saya dan semua (ekspatriat) di Indonesia bayar di muka setahun penuh untuk sewa, sekarang seperti ini," kata John.

Adapun penghuni lainnya, Jean Reksodiputro (46), menuturkan kejanggalan yang terjadi saat itu. Jean yang tinggal di lantai 12 bersama anak dan istrinya sore itu sedang memperbaiki AC. Namun listrik tiba-tiba padam, asap panas dan pekat mengepung seluruh lantai.

"Tidak ada api waktu itu, hanya asap. Kenapa sprinkler tidak nyala, alarm tidak nyala, padahal asapnya panas," kata Jean.

Ia pun diselamatkan malam harinya melalui tangga darurat yang menurutnya gelap, curam, dan menyulitkan evakuasi. Sebanyak 18 dari 75 orang yang terjebak saat kebakaran, terpaksa dirawat di rumah sakit karena menghirup asap kebakaran.

( Baca: Enam Orang Pengelola Apartemen Parama Telah Diperiksa Polisi )

Api diduga berasal dari panel listrik yang berada di lantai dasar, dan asapnya menjalar melalui tembok panel listrik. Jean kini berencana menggugat pihak pengelola karena telah merugikan penghuninya. Ia mengaku telah membayar Rp 200 juta kepada pemilik apartemen untuk sewa selama setahun.

"Alasannya pertama infomasi mengenai keamanan gedung ini. Dalam artian, tidak seluruh informasi diungkapkan. Kedua, faktor keamanan dikesampingkan, serta penangannya tidak terorganisir," ujarnya.

Jean merujuk pada selembar pengumuman dari Building Manager Apartemen Parama yang menyatakan alasan pihak pengelola terlambat mengurus SLF.

"Penyebab keterlambatan dari pengurusan sertifikat layak fungsi oleh Management Apartemen Parama dikarenakan adanya birokrasi lembaga atau instansi terkait di dalam kepengurusannya," tulis Building Manager Maulana Lubis tertanggal 14 Maret 2016.

Pengumuman itu berbunyi, pihak manajemen masih sibuk mengurus persyaratan untuk mendapatkan SLF dari Badan Pelayanan Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta dan meminta maaf atas keterlambatan.

Setelah terjadi kebakaran, Jean harus menginap di hotel dan belum dihubungi oleh pemilik apartemen maupun pengelola. Saat dirinya mencoba meminta pertanggungjawaban, pemilik mengatakan penghuni akan diberikan akomodasi selama tujuh hari, namun belum ada kejelasan soal ganti rugi ataupun hak tinggal para penghuninya.


Pengelola Apartemen Parama hingga saat ini belum mau menanggapi peristiwa tersebut. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku geram setelah mengetahui bahwa apartemen yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, itu tidak memiliki SLF.

Menurut Ahok, banyak fasilitas terkait jaminan keselamatan yang tak dimiliki oleh Apartemen Parama.

"Ini kan untuk nyawa orang, jadi kalau kami peringatkan Anda harus penuhi SLF, kekurangannya mesti segera diperbaiki beberapa bulan. Tetapi kalau pengembang yang sengaja tidak mau perbaiki, ya langsung kami pidana saja," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (15/8/2016).

Jika terbukti ada kelalaian, pidana bisa dijatuhkan ke pihak yang bertanggung jawab dengan Pasal 188 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau barang dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.

Kompas TV Korban Kebakaran Apartemen Parama Dievakuasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com