JAKARTA, KOMPAS.com - Tim psikiater forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) juga memeriksa dua pegawai Kafe Olivier terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Dua pegawai itu antara lain, barista Rangga Dwi Saputra dan pelayan Agus Triyono.
Fakta itu terungkap setelah psikiatri RSCM dr Natalia Widiasih Raharjanti memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016). Natalia dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi ahli dan jaksa Ardito Muwardi menanyakan alasannya memeriksa Rangga serta Agus.
"Kami bekeja sesuai permintaan. Siapa pun dia akan dilakukan prosedur yang sama," jawab Natalia.
Menurut Natalia, penyidik Polda Metro Jaya saat itu meminta tim psikiater forensik RSCM untuk memeriksa kondisi kejiwaan dari kedua pegawai Kafe Olivier tersebut. Namun Natalia belum memberikan keterangan terkait hasil dari pemeriksaan terhadap Rangga dan Agus.
Selaim Rangga dan Agus, tim psikiater RSCM juga memeriksa Jessica Kumala Wongso.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut dan JPU memberikan dakwaan tunggal yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.