JAKARTA, KOMPAS.com - Psikiater forensik, Natalia Widiasih Raharjanti, menyampaikan bahwa Jessica Kumala Wongso pernah berusaha bunuh diri pada 2015 di Australia. Hal itu diungkapkan Natalia saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Natalia menuturkan, informasi mengenai Jessica yang pernah berusaha bunuh diri didapat dari kepolisian federal Australia (AFP). Ia menyebut Jessica mulai mengancam akan bunuh diri pada 28 Januari 2015. Ancaman itu disampaikan kepada mantan pacarnya, Patrick.
Keesokan harinya, 29 Januari 2015, Jessica lalu melalukan percobaan bunuh diri. Pada 22 Agustus 2015, Jessica kembali berusaha bunuh diri. Saat itu Jessica menabrakkan mobilnya ke panti jompo.
"Saya coba potret dari beberapa orang yang kenal dia, ada kemungkinan hal itu karena masalah dengan Patrick," kata Natalia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Kemudian pada 26 Oktober 2015, Jessica kembali berusaha bunuh diri. Ia mencoba meracuni dirinya dengan asap panggangan barbeque.
Lalu pada 15 November 2015, usaha bunuh diri Jessica gagal. Saat itu sudah ditemukan pisau, skop, dan alarm asap yang dibungkus plastik.
Satu bulan kemudian, Jessica menelepon Patrick dan kembali mengancam akan bunuh diri. Pada 22 November 2015, Jessica juga kembali berusaha bunuh diri dan saat itu ditemukan alkohol serta catatan bunuh diri.
"Inti catatannya, Jessica merasa kehilangan Patrick yang berjanji membantunya. Kemudian tidak mendapatkan support dari keluarga," kata Natalia.
Pada 23 November, teman Jessica, Jordan mendatangi rumah sakit. Ia melihat Jessica berbeda, mudah emosi, dan sedih.
Dari rentetan usaha bunuh diri itu, Natalia memberikan kesimpulan bahwa Jessica mengalami banyak permasalahan yang berkaitan dengan hubungan asmaranya.
"Jarak waktu berulang kali usaha bunuh diri lebih pendek, pertama Januari ke Oktober, sekarang Oktober ke November. Dari di tangan dan risiko minum alkohol dengan menabrakan orang lain," kata Natalia.
( Baca: Psikiater Forensik Sebut Jessica Tinggalkan Australia karena Banyak Masalah )
Jessica kini menjadi terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jaksa penuntut umum lalu memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.