JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa ada saksi fakta lainnya yang berada di Kafe Olivier pada saat Wayan Mirna Salihin kejang-kejang, 6 Januari 2016 lalu. Saksi tersebut adalah Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia, Hartanto Sukmono.
"Direktur KIA itu kan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa, tapi sampai sekarang belum diajukan oleh jaksa. Kita berharap, apakah nanti pada akhirnya diambil atau tidak (kesaksiannya)," ujar Otto, saat sidang kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016), diskors.
Menurut Otto, Hartanto sudah diperiksa penyidik dan keterangannya ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Otto menyebut saat Hartanto datang ke Olivier dia melihat Jessica memainkan ponselnya sekitar pukul 16.20. Namun, Otto tak menyebutkan hingga pukul berapa Hartanto berada di Olivier.
"Dia ada 2,5 meter dari tempatnya (Jessica) dan dia mengatakan pada jam itu, antara 16.20 sampai dia habis di sana, dia melihat bahwa Jessica itu main handphone, nelepon," kata dia.
Otto mengungkapkan, kesaksian Hartanto berbeda dengan keterangan yang disampaikan saksi ahli digital forensik pada sidang sebelumnya bahwa pada waktu tersebut Jessica memegang tas dan gelas es kopi vietnam.
"Jadi kalau itu ada berarti kan apa yang ditunjukkan saksi ahli, rekaman megang-megang gelas itu enggak benar dong, karena ternyata dia (Jessica) di situ bukan megang gelas tapi megang telepon," ucap Otto.
Otto pun berharap Hartanto dapat memberikan kesaksian pada sidang kasus kematian Mirna.
"Pak Hartanto Sukmono itu direktur, dia datanglah, tegakkan kebenaran dan keadilan karena Jessica membutuhkan kesaksian," tuturnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.