JAKARTA, KOMPAS.com - Ramainya kasus makam fiktif beberapa pekan terakhir mendorong masyarakat yang sudah memesan makam untuk mengembalikan makam mereka.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan, Muhammad Iqbal mengaku saat ini telah menerima pengembalian 130 Izin Pakai Tanah Makam (IPTM) dari ahli waris yang makamnya fiktif di Jakarta Selatan.
"Ada 130 IPTM yang sudah terdata dari para ahli waris yang mengembalikan ke kami," kata Iqbal saat dihubungi, Kamis (18/8/2016).
Iqbal menduga ada 260 IPTM makam fiktif berada di 18 Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluruh Jakarta Selatan. Setelah dikembalikan ke TPU, makam akan dibongkar dan kembali tersedia bagi warga yang berhak.
"Nanti biar langsung diserahkan kepada Wali Kota. Karena ini juga peran serta dari masyarakat," katanya.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, retribusi yang harus dibayarkan berkisar dari Rp 100.000 untuk blok A I, blok A II Rp 80.000 dan gratis untuk blok A III bagi warga kurang mampu. Iqbal mengatakan hingga kini, sudah ada 7 pekerja harian lepas (PHL) yang dipecat karena terbukti menjual makam.
"Untuk PHL makam yang sudah dipecat ada 7 orang. Untuk PNS tidak ada karena kemungkinan sudah pada pindah," katanya. (Baca: "Permainan" Jual Beli Makam Fiktif Sudah Jadi Sistem)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.