Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SAFENET: Pelaporan Pospera terhadap Aktivis ForBali Membungkam Demokrasi

Kompas.com - 19/08/2016, 05:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) menilai, langkah Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) yang melaporkan Ketua ForBali I Wayan Suardana alias Gendo ke polisi merupakan sebagai pembungkaman terhadap kebebasan berekpresi dalam demokrasi.

SAFENET melihat pelaporan ini cenderung memanfaatkan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk membungkam demokrasi.

"Poinnya sih bahwa UU ITE ini banyak dipakai justru untuk membungkam kebebasan berekspresi ya. Kami melihat daripada digunakan untuk melindungi warga UU ITE ini justru dipakai untuk membungkam suara-surara kritik," kata Anggota SAFENET Anton Muhajir, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/8/2016) malam.

(Baca juga: Forum Mitra RTRW Se-Jakarta Minta Pospera Cabut Laporan terhadap Aktivis ForBali)

Anton berpendapat, cuitan Gendo di sosial media tidak jelas menyebut langsung nama pihak tertentu.

Pernyataan Gendo, kata dia, bisa menimbulkan beragam tafsiran sehingga tergantung pada masing-masing orang yang menanggapinya.

Orang dengan pemikiran sentimen atau rasisme cenderung menanggap cuitan Gendo mengandung unsur rasisme.

"Kalau yang posisi netral melihat netral, kalau yang melihat becanda ya cenderung melihat sebagai becanda. Jadi tergantung menafsirkan saja," ujar Anton.

Atas dasar itu, menurut dia, cuitan Gendo tidak perlu sampai dibawa ke polisi.

"Saya selalu yakin tulisan cukup dilawan dengan tulisan. Pendapat dilawan dengan pendapat, tidak perlu sampai dilaporkan ke Kepolisian. Menurut saya itu salah satu cara yang menyehatkan," ujar Anton.

Ia juga menyampaikan, banyak aktivis yang mengalami kasus serupa Gendo karena UU ITE. 

Dalam setahun terakhir, SAFENET mencatat 11 orang aktivis dilaporkan ke polisi karena dituding melanggar pasal-pasal pidana dalam UU ITE.

Anton mencontihkan pelaporan POLRI, BNN, TNI, dan Johnly Nahampun terhadap Koordinator KontraS Haris Azhar pada 2 dan 4 Agustus 2016.

Pelaporan yang menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu terkait kesaksian Haris Azhar yang berdasarkan pengakuan terpidana mati narkoba Freddy Budiman.

Atas dasar itu, SAFENET mendesak Pemerintah Indonesia dan Komisi 1 DPR RI agar mencabut pasal-pasal UU ITE yang kerap dipelintir untuk membungkam demokrasi, seperti Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 UU ITE.

"Karena yang pasal yang multitafsir itu dapat ditarik ke mana-mana. Terutama pasal 27 ayat 3 soal pencemaran nama baik, itu banyak orang yang mengkritik kemudian dipidanakan termasuk pasal 28 ayat 2. Jadi tujuan kami melindungi kebebasan warga di internet," ujar Anton.

(Baca juga: Pospera Laporkan Aktivis ForBali ke Polisi atas Tuduhan Sebarkan Ujaran Kebencian)

Pihaknya mendorong Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan untuk menolak pelaporan terhadap aktivis-aktivis yang dijerat dengan pasal-pasal UU ITE tersebut dan mendorong penyelesaian lewat mediasi sebagai alternatif pemidanaan.

Selain itu, Kepolisian dan Kejaksaan diminta menyerukan pihak-pihak yang melaporkan aktivis-aktivis ini agar berhenti memelintir hukum, terutama pasal-pasal UU ITE demi kepentingan sendiri yang jauh dari asas keadilan dan kebenaran.

"Meminta perhatian Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Ekspresi David Kaye dan jaringan aktivis/organisasi pro kebebasan ekspresi di negara-negara di Asia Tenggara untuk bersolidaritas dan membantu mengawasi proses demokrasi di Indonesia yang semakin terjerat pasal-pasal UU ITE ini," ujar Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com