Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SAFENET: Pelaporan Pospera terhadap Aktivis ForBali Membungkam Demokrasi

Kompas.com - 19/08/2016, 05:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) menilai, langkah Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) yang melaporkan Ketua ForBali I Wayan Suardana alias Gendo ke polisi merupakan sebagai pembungkaman terhadap kebebasan berekpresi dalam demokrasi.

SAFENET melihat pelaporan ini cenderung memanfaatkan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk membungkam demokrasi.

"Poinnya sih bahwa UU ITE ini banyak dipakai justru untuk membungkam kebebasan berekspresi ya. Kami melihat daripada digunakan untuk melindungi warga UU ITE ini justru dipakai untuk membungkam suara-surara kritik," kata Anggota SAFENET Anton Muhajir, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/8/2016) malam.

(Baca juga: Forum Mitra RTRW Se-Jakarta Minta Pospera Cabut Laporan terhadap Aktivis ForBali)

Anton berpendapat, cuitan Gendo di sosial media tidak jelas menyebut langsung nama pihak tertentu.

Pernyataan Gendo, kata dia, bisa menimbulkan beragam tafsiran sehingga tergantung pada masing-masing orang yang menanggapinya.

Orang dengan pemikiran sentimen atau rasisme cenderung menanggap cuitan Gendo mengandung unsur rasisme.

"Kalau yang posisi netral melihat netral, kalau yang melihat becanda ya cenderung melihat sebagai becanda. Jadi tergantung menafsirkan saja," ujar Anton.

Atas dasar itu, menurut dia, cuitan Gendo tidak perlu sampai dibawa ke polisi.

"Saya selalu yakin tulisan cukup dilawan dengan tulisan. Pendapat dilawan dengan pendapat, tidak perlu sampai dilaporkan ke Kepolisian. Menurut saya itu salah satu cara yang menyehatkan," ujar Anton.

Ia juga menyampaikan, banyak aktivis yang mengalami kasus serupa Gendo karena UU ITE. 

Dalam setahun terakhir, SAFENET mencatat 11 orang aktivis dilaporkan ke polisi karena dituding melanggar pasal-pasal pidana dalam UU ITE.

Anton mencontihkan pelaporan POLRI, BNN, TNI, dan Johnly Nahampun terhadap Koordinator KontraS Haris Azhar pada 2 dan 4 Agustus 2016.

Pelaporan yang menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu terkait kesaksian Haris Azhar yang berdasarkan pengakuan terpidana mati narkoba Freddy Budiman.

Atas dasar itu, SAFENET mendesak Pemerintah Indonesia dan Komisi 1 DPR RI agar mencabut pasal-pasal UU ITE yang kerap dipelintir untuk membungkam demokrasi, seperti Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 UU ITE.

"Karena yang pasal yang multitafsir itu dapat ditarik ke mana-mana. Terutama pasal 27 ayat 3 soal pencemaran nama baik, itu banyak orang yang mengkritik kemudian dipidanakan termasuk pasal 28 ayat 2. Jadi tujuan kami melindungi kebebasan warga di internet," ujar Anton.

(Baca juga: Pospera Laporkan Aktivis ForBali ke Polisi atas Tuduhan Sebarkan Ujaran Kebencian)

Pihaknya mendorong Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan untuk menolak pelaporan terhadap aktivis-aktivis yang dijerat dengan pasal-pasal UU ITE tersebut dan mendorong penyelesaian lewat mediasi sebagai alternatif pemidanaan.

Selain itu, Kepolisian dan Kejaksaan diminta menyerukan pihak-pihak yang melaporkan aktivis-aktivis ini agar berhenti memelintir hukum, terutama pasal-pasal UU ITE demi kepentingan sendiri yang jauh dari asas keadilan dan kebenaran.

"Meminta perhatian Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Ekspresi David Kaye dan jaringan aktivis/organisasi pro kebebasan ekspresi di negara-negara di Asia Tenggara untuk bersolidaritas dan membantu mengawasi proses demokrasi di Indonesia yang semakin terjerat pasal-pasal UU ITE ini," ujar Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com