Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga di Kelurahan Mangga Besar Tolak Rencana Penggusuran

Kompas.com - 22/08/2016, 13:11 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga RT 05, 07, dan 09 di wilayah RW 02, Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, telah menerima surat peringatan ke-3 (SP 3) dari Pemerintah Kota Jakarta Barat pada Jumat (19/8/2016) untuk mengosongkan atau membongkar rumah yang mereka tempati.

Salah satu warga, Lili, mengatakan bahwa SP 3 itu diberikan pada Jumat malam. Ia pun menunjukkan foto saat petugas menyerahkan SP 3 tersebut.

"Masa SP 3 malam-malam,19 Agustus itu SP 3," ujar Lili kepada Kompas.com, Senin (22/8/2016).

Dalam salinan surat yang diterima Kompas.com, SP 3 itu tertanggal 18 Agustus 2016. Warga diberikan waktu 3x24 jam untuk membongkar atau mengosongkan rumah mereka.

Jika tidak, tim penertiban terpadu Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Barat akan melakukan pembongkaran.

Pemkot Jakarta Barat akan melakukan pembongkaran atas permohonan pemilik lahan.

Menurut warga, lahan itu disebut milik Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Anggryanto, berdasarkan sertifikat hak milik lahan. 

Ketiganya memiliki lahan tersebut setelah mengikuti lelang yang dilakukan Gunarto Kerta Djaja pada 2015.

Gunarto adalah orang yang disebut telah membeli lahan itu pada 1969. Gunarto juga disebut baru mengurus sertifikat lahan itu pada 2003.

Menurut Asisten Pembangunan Pemkot Jakarta Barat Denny Ramdan, Pemkot Jakbar bisa mengeluarkan SP 1 dan SP 3 atas permohonan pemilik sertifikat lahan tersebut.

"Jadi, semua masyarakat kalau bermohon ke pemprov atau pemkot, semua bisa kita layani karena memang wali kota punya kewenangan itu," kata Denny saat dihubungi Kompas.com.

Selain itu, kata dia, Pemkot Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan setelah tim dari Pemprov DKI melakukan kajian atas lahan tersebut.

"Ini juga kenapa Pak Wali Kota (Anas Effendi) mengeluarkan kewenangan itu juga hasil dari kajian tim Pak Gubernur dan Pak Gubernur memerintahkan untuk menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan, produk-produk SP 1, SP 2, SP 3," tutur dia.

Meski SP 3 sudah diterbitkan, penggusuran lahan tersebut tidak dilakukan Senin ini karena Pemkot Jakarta Barat belum mengadakan rapat.

Rencana penggusuran lahan ini mendapat penolakan dari warga. Sebab, warga sudah tinggal 80-an tahun di lahan tersebut serta mengaku rutin membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya.

"Kita kan bayar pajak tiap tahun. Jadi, negara tahu dong kita rumah di sini," ucap warga lainnya, Ming-ming.

Untuk menolak penggusuran tersebut, warga memasang beberapa spanduk penolakan.

Salah satunya berbunyi "Awas mafia tanah di sekitar kita. Warga telah menempati tanah tersebut lebih kurang 80 tahun lamanya. Kami warfa Mangga Besar I menolak mafia atas tanah kami".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com