JAKARTA, KOMPAS.com - Pemperintah Provinsi DKI Jakarta menjawab gugatan yang diajukan Toeti Nozlar Soekarno terkait lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016) siang, Staf Biro Hukum Pemprov DKI, Nadia Z menjelaskan bahwa pihaknya tetap meyakini lahan di Cengkareng Barat merupakan milik Pemprov DKI.
Nadia mengatakan, lahan tersebut adalah milik Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan DKI (DKPKP) dan jual beli yang dilakukan antara pihak Toeti dengan DKPKP ia anggap tidak sah. Ia juga menyebut sertifikat lahan yang diperoleh Toeti tidak sah.
"Kami tidak bilang dipalsukan, tapi intinya tidak sah," ujar Nadia, di PN Jakarta Pusat.
Dalam jawaban yang telah diserahkan ke pengadilan, Nadia mengungkapkan pihaknya mencantumkan cara perolehan lahan yang didapatkan Pemprov DKI. Menurutnya, Pemprov DKI secara sah telah memiliki hak atas lahan tersebut.
(Baca: Ahok: Toeti Dapat Tanah Cengkareng Barat dari Mana?)
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Haratua DP Purba saat ditemui di Balai Kota menjelaskan, dalam jawaban yang telah diajukan ke majelis hakim di persidangan itu, pihaknya memperlihatkan seluruh bukti pelepasan hak atas lahan serta sejarah kepemilikan lahan itu.
"Pada intinya aset Dinas KPKP kami akan tetap pertahankan. Semua kami buktikan (di dalam jawaban) adanya pelepasan hak, putusan pengadilan yang memenangkan pemprov juga," ujar Haratua.
Sengketa lahan antara Pemprov DKI dan Toeti Soekarno dilanjutkan ke meja hijau setelah mediasi berujung buntu. Toeti menggugat Pemprov DKI karena memasukkan lahan Cengkareng Barat ke dalam kartu inventaris barang (KIB) Pemprov DKI. Toeti meminta Pemprov DKI menghapus lahan tersebut dari KIB.