JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengunjungi warga RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, yang akan digusur tim penertiban terpadu Pemkot Jakarta Barat, Senin (22/8/2016). Arif akan membantu warga mempertahankan rumah mereka dari penggusuran.
"Saya memang mengajak teman-teman fraksi DPRD DKI dari PDI-P untuk bersama masyarakat mempertahankan hak konstitusionalnya, haknya atas tanah, hak turun temurunnya, mempertahankan apa yang menjadi dasar bagi hidupnya," ujar Arif, di Mangga Besar.
Saat Pemkot Jakarta Barat menerbitkan SP-1 pada 21 Juli dan SP-2 pada 3 Agustus 2016, Arif menyurati Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi dan menolak pembongkaran rumah warga yang akan dilakukan tim penertiban terpadu Pemkot Jakarta Barat.
Menurut Arif, Pemkot Jakarta Barat tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat peringatan pembongkaran rumah warga. Dia menyebut pemerintah seharusnya memberikan hak warga yang sudah tinggal lebih dari 20 tahun di sana dengan memberikan sertifikat hak atas tanah berdasarkan Pasal 60 Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Saya harap terutama teman-teman di DPRD DKI untuk mendorong agar pemerintah sikapnya jelas dan tegas, memberikan hak-hak atas tanah karena itu tidak boleh ada penggusuran," kata dia.
Arif menyatakan, warga tidak bisa digusur begitu saja hanya karena masalah administrasi pertanahan.
"Bagaimana hak mereka turun temurun tiba-tiba karena masalah administrasi pertanahan yang tidak jelas ujung pangkalnya kemudian menegasikan hak rakyat atas tanah," ucap Arif.
Jika ada pihak yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang telah ditempati warga sekitar 80 tahun itu, sebaiknya orang tersebut datang dan bertemu warga langsung. Sebab, selama ini warga tidak pernah tahu siapa orang yang disebut memiliki tanah tersebut.
"Kalau ada pihak yang merasa itu tanahnya, ya komunikasi saja sama warga, cocok-cocokkan tentang dokumen tanahnya. Tapi yang jelas mereka turun temurun sudah membayar. Ada IREDA, IPEDA, dan IMB sampai hari ini. Ini menunjukkan bahwa tanah itu adalah hak rakyat di sini," tuturnya.
Selain SP-1 dan SP-2, Pemkot Jakarta Barat juga telah menerbitkan SP-3 pada 18 Agustus 2016 itu. Pemkot Jakarta Barat meminta warga mengosongkan rumah mereka karena sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut diketahui atas nama Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Anggryanto.
Tanah tersebut dimiliki ketiganya berdasarkan lelang yang dilakukan Gunarto Kerta Djaja pada 2015. Gunarto adalah orang yang disebut telah membeli tanah itu pada 1969. Namun, warga telah menempati tanah tersebut lebih dulu, yakni sekitar tahun 1928. Gunarto juga disebut baru mengurus sertifikat tanah pada 2003.