Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Ini Tolak Rencana Penggusuran di Mangga Besar

Kompas.com - 22/08/2016, 18:34 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengunjungi warga RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, yang akan digusur tim penertiban terpadu Pemkot Jakarta Barat, Senin (22/8/2016). Arif akan membantu warga mempertahankan rumah mereka dari penggusuran.

"Saya memang mengajak teman-teman fraksi DPRD DKI dari PDI-P untuk bersama masyarakat mempertahankan hak konstitusionalnya, haknya atas tanah, hak turun temurunnya, mempertahankan apa yang menjadi dasar bagi hidupnya," ujar Arif, di Mangga Besar.

Saat Pemkot Jakarta Barat menerbitkan SP-1 pada 21 Juli dan SP-2 pada 3 Agustus 2016, Arif menyurati Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi dan menolak pembongkaran rumah warga yang akan dilakukan tim penertiban terpadu Pemkot Jakarta Barat.

Menurut Arif, Pemkot Jakarta Barat tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat peringatan pembongkaran rumah warga. Dia menyebut pemerintah seharusnya memberikan hak warga yang sudah tinggal lebih dari 20 tahun di sana dengan memberikan sertifikat hak atas tanah berdasarkan Pasal 60 Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Saya harap terutama teman-teman di DPRD DKI untuk mendorong agar pemerintah sikapnya jelas dan tegas, memberikan hak-hak atas tanah karena itu tidak boleh ada penggusuran," kata dia.

Arif menyatakan, warga tidak bisa digusur begitu saja hanya karena masalah administrasi pertanahan.

"Bagaimana hak mereka turun temurun tiba-tiba karena masalah administrasi pertanahan yang tidak jelas ujung pangkalnya kemudian menegasikan hak rakyat atas tanah," ucap Arif.

Jika ada pihak yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang telah ditempati warga sekitar 80 tahun itu, sebaiknya orang tersebut datang dan bertemu warga langsung. Sebab, selama ini warga tidak pernah tahu siapa orang yang disebut memiliki tanah tersebut.

"Kalau ada pihak yang merasa itu tanahnya, ya komunikasi saja sama warga, cocok-cocokkan tentang dokumen tanahnya. Tapi yang jelas mereka turun temurun sudah membayar. Ada IREDA, IPEDA, dan IMB sampai hari ini. Ini menunjukkan bahwa tanah itu adalah hak rakyat di sini," tuturnya.

Selain SP-1 dan SP-2, Pemkot Jakarta Barat juga telah menerbitkan SP-3 pada 18 Agustus 2016 itu. Pemkot Jakarta Barat meminta warga mengosongkan rumah mereka karena sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut diketahui atas nama Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Anggryanto.

Tanah tersebut dimiliki ketiganya berdasarkan lelang yang dilakukan Gunarto Kerta Djaja pada 2015. Gunarto adalah orang yang disebut telah membeli tanah itu pada 1969. Namun, warga telah menempati tanah tersebut lebih dulu, yakni sekitar tahun 1928. Gunarto juga disebut baru mengurus sertifikat tanah pada 2003.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com