Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Biksu Palsu Ditangkap di Kantor Imigrasi Jakbar

Kompas.com - 23/08/2016, 10:51 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap dua warga negara China yang merupakan biksu palsu. Keduanya yakni Yao Xianhua (51) dan Hu Qiyan (57) yang mengaku sebagai biksu dari Vihara Ekayana, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"Dia ngaku-ngaku dari pihak Vihara Ekayana," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Abdulrahman, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Tamansari, Selasa (23/8/2016).

Abdulrahman mengatakan, mulanya Tim Wasdakim melakukan operasi rutin pada 18 Agustus. Saat itu, Xianhua ditangkap karena ketahuan meminta-minta uang (mengemis) di Unit Layanan Paspor Angke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.

Xianhua pun ditangkap dan diperiksa oleh pihak imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, pihak imigrasi mengetahui Xianhua biasa mengemis dengan rekannya, Qiyan. Qiyan pun turut ditangkap di tempat penginapan mereka di Hotel Mutiara, Jakarta Barat.

"Setelah kita periksa, ada rekannya di penginapan hotel, kita konfirmasi, kita tangkap. Pengakuan dari yang kita tangkap memang itu (Qiyan) biksu palsu juga," kata dia.

Untuk memastikan palsu tidaknya biksu tersebut, pihak imigrasi meminta bantuan suhu Vihara Ekayana, Santri Putra Ang, untuk memeriksa keduanya.

"Kita adakan pemeriksaan, kita panggil saksi dari pihak Vihara Ekayana. Karena dia pakarnya biksu, dia mengatakan bahwa memang biksu palsu," ucap Abdulrahman.

Suhu Vihara Ekayana memastikan Xianhua dan Qiyan adalah biksu palsu karena tidak menguasai pengetahuan tentang agama Buddha. Bahasa yang mereka gunakan pun bukan bahasa yang biasa diucapkan biksu.

Saat ditangkap, pihak imigrasi juga menyita tiga pasang pakaian biksu, tiga pasang sepatu biksu, satu tas biksu, gelang dan kalung biksu, mangkuk kayu untuk mengemis, serta buku berbahasa mandarin.

Pihak imigrasi juga mengamankan uang 9120 yen, 280 dollar Hongkong, dan Rp 240.000. Namun, pihak imigrasi belum dapat memastikan apakah semua uang tersebut adalah hasil mereka mengemis atau uang yang mereka bawa dari China.

"Belum bisa dipastikan ini hasil penukaran money changer atau dia bawa dari China," tutur Abdulrahman.

Xianhua dan Qiyan diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com