JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mengimbau umat Buddha untuk berhati-hati dengan orang yang mengaku biksu dan datang ke rumah atau toko untuk meminta uang.
Imbauan tersebut disampaikan setelah pihak Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua warga negara Tiongkok, Yao Xianhua (51) dan Hu Qiyan (57), yang menjadi biksu palsu untuk meminta uang.
(Baca juga: WN China Mengemis dengan Modus Jadi Biksu Palsu)
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat Syamsul Efendi Sitorus mengatakan, imbauan ini telah disampaikan melalui Suhu Vihara Ekayana, Tanjung Duren, Santri Putra Ang, yang memastikan Xianhua dan Qiyan adalah biksu palsu.
"Imbauan ke masyarakat sendiri kita sudah sampaikan kemarin melalui suhu yang dari Ekayana supaya masyarakat Buddha hati-hati. Surat edaran dari Kementerian Agama, pemerintah sudah mengimbau terkait biksu palsu," ujar Syamsul di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Tamansari, Selasa (23/8/2016).
Berdasarkan informasi dari Suhu Santri Putra Ang, kata Syamsul, seorang biksu tidak dibenarkan untuk berkeliling di luar wihara. Mereka hanya akan diam di dalam wihara.
"Justru kita dapat informasi dari suhu yang dari Ekayana kemarin. Itu tidak dibenarkan berkeliaran, hanya di dalam wihara saja," kata dia.
Hal tersebut berbeda dengan Xianhua dan Qiyan yang merupakan biksu palsu dan berkeliaran untuk meminta uang.
(Baca juga: Dua Biksu Palsu Ditangkap di Kantor Imigrasi Jakbar)
Selain itu, lanjut dia, ada sejumlah ketentuan yang mengatur seorang biksu. Salah satunya soal tata cara berpakaian.
"Pakaian saja ada tata caranya. Makanya dari awal kemarin dia (Suhu Vihara Ekayana) sudah bisa pastikan mereka palsu. Tata cara bahasanya juga santun, enggak begini," ucap Syamsul.
Xianhua dan Qiyan ditangkap Tim Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat pada 18 Agustus 2016 karena menjadi biksu palsu dan mengemis.
Mereka mengemis menggunakan pakaian biksu dan dan membawa kitab untuk meyakinkan masyarakat yang dimintai uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.