JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya memperkenankan pulang AA (26), seorang sopir yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak majikannya yang masih berusia 15 tahun.
AA diizinkan pulang setelah selesai diperiksa secara intensif oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan tindakan AA terhadap korbannya belum sampai ke tindakan pencabulan. Namun, dalam telepon genggamnya didapati adanya beberapa foto korban yang tersimpan.
"Memang ada perbuatan dari sang sopir terhadap anak itu, tapi belom sampai tindakan pencabulan," ujar Hendy kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Hendy menuturkan, meskipun diperkenankan pulang, AA tetap dikenai wajib lapor. Ia pun sempat diberi peringatan oleh pihak kepolisian agar tidak mengulangi perbuatan seperti itu lagi.
"Sang sopir kami beri imbauan agar tidak melakukan hal seperti itu lagi. Selain itu dia juga kami kenai wajib lapor," ucapnya.
Kasus itu bermula dari broadcast yang tersebar di media sosial bahwa ada seorang sopir yang diduga berbuat cabul terhadap seorang siswi SMP di dalam mobil. Dugaan perbuatan cabul dilihat seorang warga dan disebarluaskan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.