Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dampak Positif Sistem Ganjil-Genap Berdasarkan Evaluasi Polisi dan Dishubtrans DKI

Kompas.com - 25/08/2016, 17:25 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melakukan rapat evaluasi terkait kebijakan sistem pelat ganjil genap.

Hasil evaluasi tersebut menunjukkan sejumlah dampak positif sistem tersebut terhadap lalu lintas di Jakarta.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, salah satu perubahan positif dari penerapan sistem tersebut adalah menurunnya waktu tempuh perjalanan bus transjakarta di koridor yang melalui lokasi diterapkannya ganjil-genap.

"Waktu tempuh perjalanan pada koridor ganjil genap mengalami penurunan 19 persen. Baiasanya rata-rata 18 menit menjadi 14,6 menit," ujar Budianto dalam pesan singkatnya, Kamis (25/8/2016).

(Baca juga: Ahok Sebut Ganjil Genap Membuat Jalan Protokol Agak Longgar)

Budiyanto menambahkan, kecepatan kendaraan di kawasan ganjil genap meningkat sebanyak 20 persen.

Sebelum diterapkan ganjil genap, biasanya kendaraan hanya bisa dipacu dengan kecepatan 24,6 kilometer per jam di ruas jalan protokol.

"Saat diberlakukannya ganjil genap kendaraan jadi bisa dipacu sampai 28,90 kilometer per jam," ucap dia.

Selain itu, headway bus transjakarta juga mengalami penurunan sejak diberlakukannya ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol.

Pada koridor I, saat pagi hari yang biasanya 4 menit menjadi 2 menit, sedangkan di koridor IX, pada pagi hari biasanya 8 menit kemudian menjadi 7 menit lalu pada malam harinya yang biasanya 10 menit menjadi 6 menit.

"Sementara di koridor VI yang terletak di jalur alternatif tidak mengalami perubahan," kata Budiyanto.

Ia juga menyampaikan, penumpang transjakarta mengalami kenaikan sejak diberlakukan sistem tersebut.

Pada koridor I, kenaikannya mencapai 32,5 persen; koridor VI 27,17 persen; dan koridor IX 30,55 persen.

Dalam rapat evaluasi ini juga diputuskan bahwa sistem ganjil genap akan resmi diberlakukan mulai 30 Agustus 2016.

Saat resmi diberlakukan, para pengendara yang melanggar akan langsung dikenai sanksi tilang.

Adapun sistem ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

(Baca juga: Ganjil-Genap Diklaim Efektif Urai Kemacetan)

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kompas TV Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com