JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melakukan rapat evaluasi terkait kebijakan sistem pelat ganjil genap.
Hasil evaluasi tersebut menunjukkan sejumlah dampak positif sistem tersebut terhadap lalu lintas di Jakarta.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, salah satu perubahan positif dari penerapan sistem tersebut adalah menurunnya waktu tempuh perjalanan bus transjakarta di koridor yang melalui lokasi diterapkannya ganjil-genap.
"Waktu tempuh perjalanan pada koridor ganjil genap mengalami penurunan 19 persen. Baiasanya rata-rata 18 menit menjadi 14,6 menit," ujar Budianto dalam pesan singkatnya, Kamis (25/8/2016).
(Baca juga: Ahok Sebut Ganjil Genap Membuat Jalan Protokol Agak Longgar)
Budiyanto menambahkan, kecepatan kendaraan di kawasan ganjil genap meningkat sebanyak 20 persen.
Sebelum diterapkan ganjil genap, biasanya kendaraan hanya bisa dipacu dengan kecepatan 24,6 kilometer per jam di ruas jalan protokol.
"Saat diberlakukannya ganjil genap kendaraan jadi bisa dipacu sampai 28,90 kilometer per jam," ucap dia.
Selain itu, headway bus transjakarta juga mengalami penurunan sejak diberlakukannya ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol.
Pada koridor I, saat pagi hari yang biasanya 4 menit menjadi 2 menit, sedangkan di koridor IX, pada pagi hari biasanya 8 menit kemudian menjadi 7 menit lalu pada malam harinya yang biasanya 10 menit menjadi 6 menit.
"Sementara di koridor VI yang terletak di jalur alternatif tidak mengalami perubahan," kata Budiyanto.
Ia juga menyampaikan, penumpang transjakarta mengalami kenaikan sejak diberlakukan sistem tersebut.
Pada koridor I, kenaikannya mencapai 32,5 persen; koridor VI 27,17 persen; dan koridor IX 30,55 persen.
Dalam rapat evaluasi ini juga diputuskan bahwa sistem ganjil genap akan resmi diberlakukan mulai 30 Agustus 2016.
Saat resmi diberlakukan, para pengendara yang melanggar akan langsung dikenai sanksi tilang.
Adapun sistem ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
(Baca juga: Ganjil-Genap Diklaim Efektif Urai Kemacetan)
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.