JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus penyebar ujaran kebencian melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh empat suporter Persija, "Jakmania", dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk itu, keempat tersangka berikut barang bukti kasusnya dilimpahkan penyidik Subdit Cyber Crime Polda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016) pagi.
Keempatnya adalah MR, RF, AL dan MF. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni AF (16), dikembalikan kepada orangtuanya.
"Untuk tersangka AF yang usianya masih di bawah umur (16 tahun) akan dikembalikan kepada orangtua berdasarkan rekomendasi dari Bapas yang melakukan penelitian terhadap tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran dalam pesan singkatnya, Kamis (25/8/2016).
(Baca juga: Polisi: Tersangka Kasus Aksi Ricuh "Jakmania" Bisa Bertambah )
Lebih jauh Fadil menyampaikan, keempat tersangka itu menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial sehingga memicu kerusuhan yang melibatkan Jakmania.
Perbuatan ini mengakibatkan terganggunya ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Para saksi yang diperiksa di antaranya adalah saksi pelapor, saksi penangkap, dan beberapa ahli.
"Berkas perkara keempat tersangka sudah dinyatakan lengkap dan sebelumnya juga kami telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, di antaranya saksi pelapor, saksi yang mengetahui, saksi penangkap, saksi ahli bahasa Indonesia, saksi ahli sosiologi, saksi ahli pidana, dan saksi ahli ITE,” kata Roberto.
(Baca juga: Langkah Ketum "Jakmania" agar Anggotanya Tak Lagi Aksi Anarkistis )
Adapun barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel adalah satu bundel print out screen capture akun Facebook AF, MR, RF dan AL, lima unit handphone, satu buah baju kaus warna oranye bertuliskan "Jak School", satu buah topi warna merah bertuliskan "Persija", dan satu buah syal bertuliskan "Persija".
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11/2008 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.