Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/08/2016, 19:04 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pembuktian hukum dalam perkara pidana tidak memerlukan bukti langsung atau direct evidence. Edward menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

"Dalam hukum pembuktian ada direct evidence, bukti langsung. Ada juga circumstantial evidence, bukti tidak langsung dan berdasarkan fakta-fakta yang ada bisa dibuktikan," ujar Edward.

Menurut Edward, circumstantial evidence bisa didapatkan dari surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa. Dari keterangan-keterangan di dalam persidangan, majelis hakim dapat memutuskan perkara.

"Maka hakim dapat memutuskan perkara tanpa adanya direct evidence," kata dia.

Setelah mendengarkan keterangan ahli, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan bagaimana keterangan ahli dapat menjadi salah satu bukti untuk majelis hakim memutuskan suatu perkara.

"Jenis keterangan ahli ada lima. Pertama, keterangan ahli dari segi bahasa. Kedua, keterangan ahli secara teknis suatu prosedur," ucap Edward.

Keterangan ahli yang ketiga yakni keterangan ahli yang menjelaskan suatu peristiwa atau perbuatan berdasarkan fakta yang dikumpulkan terlebih dahulu, baik dari media massa, tayangan yang disaksikan, dan lainnya. Selanjutnya keterangan ahli yang melakukan penelitian baik terhadap pelaku, korban, maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Yang kelima, ahli yang ketika memberikan keterangan berdasarkan keahlian tanpa perlu melakukan observasi atau pengamatan," tuturnya.

Selain itu, kesaksian ahli pun memiliki corak, yakni ahli tersebut tidak boleh masuk ke dalam kasus konkret yang sedang disidangkan. Setelah itu, JPU kembali bertanya apakah ahli yang sudah memberikan keterangan dalam penyidikan yang dilakukan penyidik dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan di dalam persidangan. JPU pun menanyakan apakah keterangannya tetap objektif.

"Selama ahli itu melakukan penelitian, baik terhadap pelaku, korban, maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, itu masih objektif," jawab Edward.

Jawaban Edward tersebut sesuai dengan nomor empat mengenai jenis keterangan ahli yang dia jelaskan sebelumnya. Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Namun, selama persidangan berlangsung, belum ada satu pun saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam es kopi vietnam yang diminum Mirna.

Kompas TV Ahli: Pasal Pembunuhan Berencana Tak Perlu Motif
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ular Sanca Berkembang Biak di Jakarta, Tempat Lembab dan Gelap jadi Favoritnya

Ular Sanca Berkembang Biak di Jakarta, Tempat Lembab dan Gelap jadi Favoritnya

Megapolitan
30.000 Benih Pohon Dibagikan Gratis di CFD Sudirman-Thamrin, Demi Kurangi Polusi Udara

30.000 Benih Pohon Dibagikan Gratis di CFD Sudirman-Thamrin, Demi Kurangi Polusi Udara

Megapolitan
Cuaca Cerah, CFD Sudirman-Thamrin Pengunjung Berbondong-bondong Bawa Pulang Benih Pohon

Cuaca Cerah, CFD Sudirman-Thamrin Pengunjung Berbondong-bondong Bawa Pulang Benih Pohon

Megapolitan
Saat Lansia di Depok Remas Alat Kelamin Belasan Bocah, Dalih Bercanda dan Satu Korban Meninggal

Saat Lansia di Depok Remas Alat Kelamin Belasan Bocah, Dalih Bercanda dan Satu Korban Meninggal

Megapolitan
Anak Pamen TNI AU yang Tewas Terpanggang Datang Sendirian di TKP, Bunuh Diri atau Dibunuh?

Anak Pamen TNI AU yang Tewas Terpanggang Datang Sendirian di TKP, Bunuh Diri atau Dibunuh?

Megapolitan
Minggu Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Masih Tidak Sehat

Minggu Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Masih Tidak Sehat

Megapolitan
Polisi Periksa 'Food Vlogger' Codeblu Berkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Farida Nurhan

Polisi Periksa "Food Vlogger" Codeblu Berkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Farida Nurhan

Megapolitan
Selidiki Kematian Bocah yang Alat Kelaminnya Diremas Lansia di Depok, RS Polri: Perlu Toksikologi

Selidiki Kematian Bocah yang Alat Kelaminnya Diremas Lansia di Depok, RS Polri: Perlu Toksikologi

Megapolitan
Heru Budi Bentuk Tim Penyusun Usulan RUU Daerah Khusus Jakarta

Heru Budi Bentuk Tim Penyusun Usulan RUU Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Fakta Lansia Remas Alat Kelamin Bocah di Depok: Ada Luka di Kemaluan Korban, Pelaku Mengaku Bercanda

Fakta Lansia Remas Alat Kelamin Bocah di Depok: Ada Luka di Kemaluan Korban, Pelaku Mengaku Bercanda

Megapolitan
Perampokan Alfamart Bekasi, Pelaku Rampas Uang Ratusan Juta dari Brankas

Perampokan Alfamart Bekasi, Pelaku Rampas Uang Ratusan Juta dari Brankas

Megapolitan
Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Megapolitan
Perampokan Minimarket di Bekasi, Pelaku Bersenjatakan Celurit dan Pistol

Perampokan Minimarket di Bekasi, Pelaku Bersenjatakan Celurit dan Pistol

Megapolitan
12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jenis S&W hingga Tanfoglio

12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jenis S&W hingga Tanfoglio

Megapolitan
Heru Budi Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan Jadi 'Puskesmas Pembantu'

Heru Budi Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan Jadi "Puskesmas Pembantu"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com