Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Diteken, Pelanggar Ganjil-Genap Akan Ditilang Rp 500.000 Mulai Pekan Depan

Kompas.com - 26/08/2016, 05:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan sanksi sistem ganjil-genap diberlakukan mulai 30 Agustus 2016. Denda yang ditetapkan sebesar Rp 500.000.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan bahwa uji coba penerapan ganjil genap sudah digelar sejak 27 Juli lalu dan berakhir 27 Agustus.

"Kami akan terapkan denda maksimal untuk pelanggar ganjil genap sebesar Rp 500.000. Ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera," kata Andri ketika dihubungi, Kamis (25/8/2016).

Hasil dari uji coba ganjil genap, itu lanjut Andri, waktu perjalanan mengalami penurunan rata-rata sekitar 19 persen pada ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap, dari Utara ke Selatan (dan sebaliknya) serta Timur ke Barat (dan sebaliknya).

"Kecepatan kendaraan meningkat rata-rata sekitar 20 persen pada ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap dari arah Utara ke Selatan (sebaliknya) dan Timur ke Barat (sebaliknya)," katanya.

Sementara, volume lalu lintas secara keseluruhan terjadi penurunan rata-rata sekitar 15 persen pada empat lokasi titik pengamatan. Artinya berkurangnya volume lalu lintas, akan berkurang kepadatan sehingga meningkatkan kelancaran lalu lintas dengan dengan demikian kecepatan meningkat.

"Landasan hukum yang kami gunakan Peraturan Gubernur Nomor 164 tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap," katanya.

Jumlah Penumpang

Selain mengurangi kemacetan, ganjil genap juga diakuinya, dengan peningkatan pelayanan Transjakarta. Dengan menurunnya headway bus Transjakarta

"Di koridor I, pagi hari 4 menit menjadi 2 menit dan sore hari tetap di 3 menit. Lalu koridor VI, pagi hari 7 menit menjadi 5 menit dan sore hari dari 7 menit menjadi 5 menit," katanya.

Kemudian, di koridor IX, pagi hari 8 menit menjadi 7 menit dan sore hari dari 10 menit menjadi 8 menit.

Tak hanya itu, juga berdampak dengan jumlah penumpang bus TransJakarta yang meningkat.

"Di koridor I (Blok M - Kota) : 32,57 persen dari 53.444 penumpang menjadi 70.850 penumpang. Di koridor VI (Ragunan - Dukuh Atas) : 27,17 persen dari 22.518 penumpang menjadi 28.636 penumpang. Kemudian, koridor IX (Pinang Ranti - Pluit) 30,55 persen dari 32.301 penumpang menjadi 42.170 penumpang. Kami juga sudah memasang rambu-rambu terkait penerapan aturan ganjil genap tersebut," katanya.

Diragukan

Sementara itu, Kepala Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Leksmono Suryo Putranto, mengatakan, seharusnya hasil evaluasi tersebut, dipaparkan dengan data yang lebih terukur dan diambil dari lembaga independen.

Halaman:
Sumber Warta Kota


Terkini Lainnya

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com