JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjadi pengacaranya pada sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan itu sebenarnya hanya candaan Ahok.
(Ahok: Apa Aku Minta Bang Yusril Aja Jadi Pengacara di MK?)
"Saya tidak mungkin jadi pengacara beliau. Saya justru pihak terkait di MK. Saya berada pada posisi sebaliknya," kata Yusril di kawasan Senayan, Minggu (28/8/2016).
Ahok sedang mengajukan uji materi pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.
Sementara menurut aturan tersebut, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan. Jelang pilkada serentak tahun 2017, masa cuti dimulai 28 Agustus 2016 hingga 11 Februari 2017.
"Menurut saya, cuti merupakan keharusan bagi petahana. Sedangkan beliau minta supaya MK membatalkan aturan itu, harus ada prinsip keadilan, kesetaraan dalam pelaksanaan Pilkada itu. Jadi saya berbeda pendapat dengan Pak Ahok," kata Yusril.
Pada sidang perdana pengajuan permohonan uji materi pada Senin pekan lalu, Yusril tak menghadiri sidang di MK tersebut. Dia menjelaskan, pihak terkait hanya boleh hadir saat sidang pleno.
Sidang pertama, lanjut dia, hakim memberi penjelasan perbaikan apa saja yang perlu diperbaiki pemohon atau Ahok. Sedangkan pada sidang kedua, hakim akan kembali menanyakan perbaikan dokumen permohonan uji materi.
"Kami sebagai pihak terkait hadir sebagai penonton boleh saja, tapi kalau hadir dalam perdebatan belum boleh. Jangan dianggap saya takut, keliru sama sekali," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.
Saat sidang pleno, hakim MK akan mengundang pemerintah, DPR, pihak terkait, serta pemohon. Baru pada saat terjadi perdebatan. Ketika itulah Yusril akan hadir dan melawan keinginan Ahok.
Di sisi lain, Ahok berpendapat klausul yang diajukan untuk uji materi tersebut bertentangan dengan UUD 45.
"Saya berpendapat itu tidak bertentangan (dengan UUD 45), nanti kami lihat bagaimana pemerintah melihatnya. Kemudian DPR bagaimana tanggapannya dan MK memutuskan permohonan Ahok ditolak atau diterima," kata Yusril.
Kelakar Ahok
Sebelumnya Ahok berkelakar akan meminta Yusril menjadi pengacaranya dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di MK.
Pada kenyataanya, Ahok memilih untuk tak menggunakan jasa pengacara ketika mengajukan permohonan uji materi itu.
"Kan namanya BTP, Beracara Tanpa Pengacara. Apa aku minta Bang Yusril aja jadi pengacara saya? Ha-ha-ha," kata Ahok.
BTP merupakan istilah yang digunakan Hakim Agung I Gede Dewa Palguna saat melihat Ahok sendirian saat sidang perdana permohonan uji materi ke MK, Senin pekan lalu. Ia hanya didampingi oleh staf bidang hukum, Ryan Ernest. Ryan tak bisa ikut berargumen maupun bicara saat mengajukan permohonan uji materi itu.
Pada sidang perdana, majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait cuti kampanye bagi petahana, agar dapat dilanjutkan ke materi permohonan.
Ahok mengatakan dirinya telah menyelesaikan perbaikan dokumen yang diminta MK.
"Sudah direvisi, sudah dimasukkan lagi kemarin Jumat. Saya tinggal tunggu surat panggilan lagi dari MK," kata Ahok.
Selain Yusril, Ketua DPP Gerindra bidang Advokasi Habiburokhman juga menyatakan akan melawan Ahok di sidang MK. Mereka mengajukan diri sebagai "pihak terkait" dalam uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di MK itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.