Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Polisi dalam Menindak Pelanggar Sistem Ganjil Genap

Kompas.com - 29/08/2016, 13:34 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahru menyatakan, pihaknya tidak akan "kejar-kejaran" dengan pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap.

Menurut dia, petugas akan berkoordinasi dengan petugas lain dalam memberhentikan pelanggar.

(Baca juga: Pemalsu Pelat untuk Kelabui Peraturan Ganjil Genap Bisa Dipenjara Dua Bulan)

Jika seorang petugas menemukan pelanggar, maka petugas tersebut akan melaporkan kepada petugas lainnya yang berada di arah yang dituju pelanggar.

Petugas lain itulah yang nantinya akan menindak pelanggar. "Jadi enggak akan ada dikejar-kejar. Misalnya ada yang melanggar, kami kontak pasukan yang ada di depan. Dan mereka yang akan menilangnya," kata Syamsul di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Menurut Syamsul, pengawasan akan difokuskan di perempatan jalan. Nantinya, polisi akan dibantu petugas dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dalam mengawasi pelanggar. 

"Dari polisi sendiri akan ada 200, pagi 100, sore 100," ujar Syamsul.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada 60 personel dari instansinya yang akan diterjunkan untuk membantu polisi mengawasi penerapan sistem ganjil genap.

Ia menyatakan, persiapan penerapan ganjil genap akan dirampungkan hari ini, termasuk merampungkan pemasangan rambu lalu lintas.

Adapun peraturan ganjil genap diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalam Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. (Baca juga: Ahok: Mudah-mudahan Banyak yang Melanggar Pembatasan Ganjil Genap)

Ganjil atau genapnya suatu kendaraan dilihat dari angka paling belakang yang ada pada nomor polisi.

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Kompas TV Uji Coba Ganjil Genap Berakhir Jumat Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com