JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahru menyatakan, pihaknya tidak akan "kejar-kejaran" dengan pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap.
Menurut dia, petugas akan berkoordinasi dengan petugas lain dalam memberhentikan pelanggar.
(Baca juga: Pemalsu Pelat untuk Kelabui Peraturan Ganjil Genap Bisa Dipenjara Dua Bulan)
Jika seorang petugas menemukan pelanggar, maka petugas tersebut akan melaporkan kepada petugas lainnya yang berada di arah yang dituju pelanggar.
Petugas lain itulah yang nantinya akan menindak pelanggar. "Jadi enggak akan ada dikejar-kejar. Misalnya ada yang melanggar, kami kontak pasukan yang ada di depan. Dan mereka yang akan menilangnya," kata Syamsul di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Menurut Syamsul, pengawasan akan difokuskan di perempatan jalan. Nantinya, polisi akan dibantu petugas dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dalam mengawasi pelanggar.
"Dari polisi sendiri akan ada 200, pagi 100, sore 100," ujar Syamsul.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada 60 personel dari instansinya yang akan diterjunkan untuk membantu polisi mengawasi penerapan sistem ganjil genap.
Ia menyatakan, persiapan penerapan ganjil genap akan dirampungkan hari ini, termasuk merampungkan pemasangan rambu lalu lintas.
Adapun peraturan ganjil genap diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalam Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. (Baca juga: Ahok: Mudah-mudahan Banyak yang Melanggar Pembatasan Ganjil Genap)
Ganjil atau genapnya suatu kendaraan dilihat dari angka paling belakang yang ada pada nomor polisi.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.