Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatannya Dianggap Keliru oleh Pemprov DKI, Begini Tanggapan Pihak Toeti Soekarno

Kompas.com - 29/08/2016, 14:07 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus sengketa lahan di Cengkareng Barat antara Toeti Nozlar Soekarno dengan Pemprov DKI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Kedua belah pihak hadir dalam sidang yang mengagendakan pengajuan replik dari pihak Toeti.

Melalui replik ini, pihak Toeti menanggapi jawaban dari pihak Pemprov DKI Jakarta atas gugatan yang diajukan Toeti. Replik ini tidak dibacakan majelis hakim dalam persidangan.

Menurut kuasa hukum Toeti, Taufiq, replik tersebut menjawab tanggapan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mengenai poin yang menilai gugatan Toeti keliru.

Dalam persidangan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menilai bahwa gugatan Toeti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas lahan berada di Cengkareng Barat keliru.

(Baca juga: Pemprov DKI Nilai Gugatan Toeti soal Lahan di Cengkareng Barat Keliru)

Menurut Pemprov, sengketa lahan ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara itu, menurut Taufiq, pihak tergugat berada di Jakarta Pusat sehingga mereka mengajukan gugatannya ke PN Jakpus.

 

"Masalah kompetensi menurut pasal 118 itu kan kewenangan, posisi dari tergugat dua-duanya di Jakarta Pusat, masa saya harus menggugat di Jakarta Barat," ujar Taufiq.

Hakim Jhon Hutahuruk lantas meminta kuasa hukum Toeti dan Pemprob DKI untuk menyiapkan bukti masing-masing. 

"Kalau ada sekalian dengan duplik dan bukti awal, sekali jalan. Begitu juga dengan penggugat, bisa mementahkan bukti awal, kalau awal untuk meng-counter-nya, silakan saja," ujar John.

(Baca juga: Pemprov DKI Anggap Sertifikat Toeti soal Lahan di Cengkareng Barat Tidak Sah)

Kuasa hukum Pemprov DKI, Nadia Z, memastikan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan duplik atau jawaban atas replik. "Pekan depan duplik sekaligus pembuktian kompetensi," ujar Nadia.

Sidang gugatan ini akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pengajuan duplik oleh Pemprov DKI.

Sebelum maju ke meja hijau, kedua belah pihak sudah dimediasi. Namun, mediasi tidak menemui kata sepakat.

Dalam tuntutannya, Toeti meminta agar Pemprov mengeluarkan lahan di Cengkareng Barat dari kartu invetaris barang milik Pemprov. Namun, Pemprov DKI menolaknya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com