Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/08/2016, 14:09 WIB
|
EditorAna Shofiana Syatiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penataan Kota DKI Jakarta bakal mengecek fungsi tandon air di Kemang Village, Jakarta Selatan. Pembangunan tandon air merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan pengembang.

"Tandon air katanya sudah dibuat, berfungsi atau tidaknya itu yang mau kami cek," kata Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Benny Agus Chandra kepada Kompas.com, Senin (29/8/2016).

Dia menjelaskan pengembang memiliki beberapa kewajiban dalam membangun Kemang Village, yakni kewajiban lahan dan konstruksi untuk taman seluas 6.388 meter persegi. Kemudian drainase dan tata air seluas 4.226 meter persegi, serta jalan seluas 16.707 meter persegi.

"Karena mempergunakan perhitungan DP Gross maka (pengembang) wajib berkontribusi dengan melaksanakan normalisasi dan beautifikasi Kali Krukut, termasuk menjanjikan akan bangun tandon air," kata Benny.

Terkait apakah pengembang sudah melaksanakan kewajibannya atau belum, Benny mempersilakan mengeceknya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta.

Selain itu, ia tidak mengetahui apakah pengembang Kemang Village merupakan Lippo Group. Hanya saja, nama perusahaannya adalah PT Almaron Perkasa.

"Kalau pelaksanaan pembangunan dan kewajiban tidak sesuai izin ya kami bisa kasih sanksi," kata Benny.

Adapun Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk pembangunan Kemang Village diterbitkan pada April tahun 2007. Kemudian SIPPT diperpanjang tahun 2010.

SIPPT ini diproses oleh Dinas Tata Ruang melalui mekanisme Rapat Pimpinan (Rapim) yang dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta. Adapun pada bulan April 2007, gubernur yang tengah menjabat adalah Sutiyoso.

 

Kompas TV Evakuasi Mobil Masih Berlangsung di Kemang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mayat Bocah 8 Tahun yang Ditemukan di Danau Sunter Diduga Sudah Mengambang Semalaman

Mayat Bocah 8 Tahun yang Ditemukan di Danau Sunter Diduga Sudah Mengambang Semalaman

Megapolitan
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Pidana: Keputusan Tepat Sekali

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Pidana: Keputusan Tepat Sekali

Megapolitan
Kemenag Bakal 'Blacklist' PT Naila Imbas Kasus Penipuan Jemaah Umrah

Kemenag Bakal "Blacklist" PT Naila Imbas Kasus Penipuan Jemaah Umrah

Megapolitan
3 Orang Luka Serius dalam Kebakaran Agen Tabung Gas di Bekasi Utara

3 Orang Luka Serius dalam Kebakaran Agen Tabung Gas di Bekasi Utara

Megapolitan
Relawan Ganjar: 20 Tahun Kepemimpinan PKS di Depok Hanya Untungkan Kelompok Tertentu

Relawan Ganjar: 20 Tahun Kepemimpinan PKS di Depok Hanya Untungkan Kelompok Tertentu

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Megapolitan
Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, Pemilik Ruko di Pluit: Saya Enggak Ikut Campur

Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, Pemilik Ruko di Pluit: Saya Enggak Ikut Campur

Megapolitan
Anak-Istrinya Kerap Pamer Harta, Berapa Kekayaan Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy?

Anak-Istrinya Kerap Pamer Harta, Berapa Kekayaan Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy?

Megapolitan
50 Personel Gabungan Cari Pekerja Bangunan yang Hanyut di Ciliwung

50 Personel Gabungan Cari Pekerja Bangunan yang Hanyut di Ciliwung

Megapolitan
Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy Terancam Dapat Sanksi Buntut Istri dan Anak Pamer Kekayaan

Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy Terancam Dapat Sanksi Buntut Istri dan Anak Pamer Kekayaan

Megapolitan
Profil dan Rekam Jejak Massdes Arroufy, Pejabat Dishub DKI yang Anak dan Istrinya Pamer Kekayaan

Profil dan Rekam Jejak Massdes Arroufy, Pejabat Dishub DKI yang Anak dan Istrinya Pamer Kekayaan

Megapolitan
Dukung Kaesang jadi Calon Wali Kota, Relawan Ganjar: Depok Butuh Pemimpin Muda dan Asyik

Dukung Kaesang jadi Calon Wali Kota, Relawan Ganjar: Depok Butuh Pemimpin Muda dan Asyik

Megapolitan
Soal Anak-Istri Kabid Dishub DKI Hobi Pamer Harta, Heru Budi: Tanggung Jawab Masing-masing

Soal Anak-Istri Kabid Dishub DKI Hobi Pamer Harta, Heru Budi: Tanggung Jawab Masing-masing

Megapolitan
Rusun untuk Tunawisma di Jakarta Diresmikan, Harga Sewa Rp 10.000 per Bulan

Rusun untuk Tunawisma di Jakarta Diresmikan, Harga Sewa Rp 10.000 per Bulan

Megapolitan
Sidang Putusan Sela AG dalam Kasus Penganiayaan D Digelar Senin Pekan Depan

Sidang Putusan Sela AG dalam Kasus Penganiayaan D Digelar Senin Pekan Depan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke