JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penataan Kota DKI Jakarta bakal mengecek fungsi tandon air di Kemang Village, Jakarta Selatan. Pembangunan tandon air merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan pengembang.
"Tandon air katanya sudah dibuat, berfungsi atau tidaknya itu yang mau kami cek," kata Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Benny Agus Chandra kepada Kompas.com, Senin (29/8/2016).
Dia menjelaskan pengembang memiliki beberapa kewajiban dalam membangun Kemang Village, yakni kewajiban lahan dan konstruksi untuk taman seluas 6.388 meter persegi. Kemudian drainase dan tata air seluas 4.226 meter persegi, serta jalan seluas 16.707 meter persegi.
"Karena mempergunakan perhitungan DP Gross maka (pengembang) wajib berkontribusi dengan melaksanakan normalisasi dan beautifikasi Kali Krukut, termasuk menjanjikan akan bangun tandon air," kata Benny.
Terkait apakah pengembang sudah melaksanakan kewajibannya atau belum, Benny mempersilakan mengeceknya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta.
Selain itu, ia tidak mengetahui apakah pengembang Kemang Village merupakan Lippo Group. Hanya saja, nama perusahaannya adalah PT Almaron Perkasa.
"Kalau pelaksanaan pembangunan dan kewajiban tidak sesuai izin ya kami bisa kasih sanksi," kata Benny.
Adapun Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk pembangunan Kemang Village diterbitkan pada April tahun 2007. Kemudian SIPPT diperpanjang tahun 2010.
SIPPT ini diproses oleh Dinas Tata Ruang melalui mekanisme Rapat Pimpinan (Rapim) yang dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta. Adapun pada bulan April 2007, gubernur yang tengah menjabat adalah Sutiyoso.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.