Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Toeti Anggap Gugatan soal Lahan di Cengkareng Barat Sudah Tepat

Kompas.com - 29/08/2016, 16:31 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Salah satu kuasa hukum Toeti Nozlar Soekarno, Taufiq menyampaikan replik atas jawaban yang diajukan Pemprov DKI terkait gugatan sengketa lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Taufiq menyampaikan, salah satu isi replik tersebut yaitu tanggapan terhadap jawaban kompetensi gugatan di mana Pemprov DKI menilai pihak Toeti keliru mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Menurut Pemprov DKI, gugatan Toeti seharusnya diajukan ke PN Jakarta Barat di mana lahan tersebut berada.

Namun, Taufiq mengatakan pihaknya telah tepat mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Taufiq menjelaskan, kompetensi gugatan berdasarkan pasal 118 HIR yang dipermasalahkan oleh Pemprov DKI, menurutnya harus melihat masalah kewenangan gugatan.

Dia menilai, dalam aturan tersebut, penggugat boleh menentukan di mana ingin mengajukan gugatan.

"Betul (fokus gugatan di Cengkareng Barat), tapi sekali lagi yang mesti diketahui, penggugat bisa menentukan di mana harus menggugat. Misalnya tergugat 1 di Jakarta Timur, tergugat 2 di pusat, saya boleh gugat di timur atau di pusat," ujar Taufiq, saat ditemui Kompas.com di PN Jakpus, Senin siang.

(Baca: Pemprov DKI Nilai Gugatan Toeti soal Lahan di Cengkareng Barat Keliru)

Taufiq menambahkan, Undang-Undang terkait gugatan perdata menurutnya berbeda antara di Pulau Jawa dan luar Jawa. Ia mencontohkan wilayah Sulawesi yang masih menetapkan gugatan diajukan di mana sengketa itu berada.

"Kalau di Sulawesi Selatan beda, tempatnya di mana itu posisi gugatannya. Undang-Undang yang mengaturnya, beda wilayah Jawa dan Timur," ujar Taufik.

Pada persidangan yang digelar Senin (22/8/2016), Pemprov DKI mengajukan jawaban atas gugatan Toeti. Salah satu jawaban tersebut yaitu Pemprov DKI menilai Toeti keliru mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan dokumen jawaban yang diperoleh Kompas.com, Pemprov DKI menilai Toeti melanggar asas kompetensi relatif sesuai dengan pasal 118 HIR dan pasal 142 RBg. Dalam pasal itu dijelaskan jika gugatan tersebut berkaitan dengan barang tetap, maka surat gugatan dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnnya terletak barang tersebut.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com