JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggeledah kediaman Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari kediaman Gatot itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu, sejumlah alat isap, berbagai macam amunisi berikut senjata api, dan sejumlah hewan yang dilindungi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami dari mana Gatot mendapatkan senjata api berikut amunisinya tersebut. Pasalnya, saat melakukan penggeledahan polisi tidak menemukan surat izin kepemilikan senjata api.
"Dari informasi yang saya dapatkan begitu (tidak ditemukan surat izin kepemilikan senjata api), tapi masih didalami sekarang," ujar Awi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/8/2016).
Mengenai surat izin kepemilikan hewan yang dilindungi, Awi belum dapat memastikannya, apakah Gatot memiliki surat tersebut ataupun tidak. Adapun hewan yang dilindungi yang didapati dari rumah Gatot, yakni harimau sumatera yang diawetkan dan seekor burung elang jawa.
Selain itu juga turut diamankan, sebuah pistol Browning, sebuah pistol Glock 26, sebuah pistol Walther, sebuah sangkur, 500 amunisi 9 milimeter, 3 kotak amunisi 9 milimeter, dan sekotak amunisi Fiocchi 32 Auto.
Gatot ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, NTB, pada Minggu (28/8/2016) malam. Saat ditangkap, Gatot diduga sedang pesta narkoba.
Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu ditangkap bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah. Dilihat dari kesamaan alamat, keduanya merupakan suami-istri. Saat penggerebekan itu dilakukan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas.
(Baca: Barang Bukti di Rumah Gatot Brajamusti, dari Bong sampai "Sex Toy")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.